Pemerintah Keluarkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman guna menekan angka kasus kekerasan di lingkungan sekolah dengan menguatkan partisipasi empat pusat pendidikan.

Abdul Mu'ti mengatakan pelaksanaan aturan itu memperkuat ruang partisipasi empat pusat pendidikan, yakni keluarga, sekolah, masyarakat, dan media dalam mencegah sekaligus mengatasi kasus kekerasan pada warga sekolah di ruang fisik maupun ruang digital.

BACA JUGA: Kemendikdasmen Dorong Sekolah Menciptakan Rasa Aman dan Tenang Bagi Siswa

“Kekerasan itu tidak hanya berupa kekerasan fisik, tidak hanya kekerasan yang bersifat jasmani saja. Tapi, kami menyaksikan adanya kekerasan sosial, kekerasan spiritual, dan banyak sekali kekerasan di dunia digital,” kata Mendikdasmen Mu'ti dikutipRabu (14/1).

Dia mengatakan Permendikdasmen tersebut juga berupaya untuk menjamin terciptanya keadaban dan keamanan digital, melalui penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital.

BACA JUGA: Begini Materi Pembelajaran di Sekolah untuk Korban Banjir Sumatra

Kemudian penguatan literasi digital bagi warga sekolah untuk menangkal informasi bohong, konten negatif, ancaman kekerasan, dan kejahatan siber, serta pelindungan data pribadi warga sekolah dalam proses pembelajaran.

Berkenaan dengan hal itu, dia menambahkan orang tua atau wali murid memainkan peran penting dalam memantau dan mendampingi aktivitas murid di luar jam sekolah, termasuk yang mereka lakukan di ruang digital.

Apabila nantinya terjadi pelanggaran keamanan dan kenyamanan, baik di lingkungan sekolah maupun di ruang digital, Permendikdasmen itu mendorong pihak sekolah, media maupun penyedia platform untuk berperan aktif dalam mengutamakan pelindungan identitas warga sekolah sebagai korban, pelaku maupun saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mu’ti menambahkan Permendikdasmen tersebut juga mendorong seluruh pihak untuk menghindari pemberitaan yang bersifat sensasional, stigmatisasi atau yang dapat memicu peniruan perilaku negatif.

Pihaknya melalui Permendikdasmen itu juga berupaya untuk mengedepankan perspektif pemulihan dan edukasi dalam narasi pemberitaan.

"Mudah-mudahan dengan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, para murid dapat belajar dengan gembira, penuh sukacita dan dapat berprestasi sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing," kata Mu'ti.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
RI Akan Punya BUMN Baru Khusus Urusi Tekstil, Danantara Siapkan Dana Rp 101 T
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
DPRD Sulteng Soroti Perendaman Emas Ilegal di Poboya: Ini Kejahatan Lingkungan Teroganisir
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Kumpulan Contoh Kalimat Denotatif, Ciri, dan Bedanya dengan Konotatif
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Mahal Bukan Berarti Bagus, Begini Cara Memilih Susu Formula yang Tepat untuk Buah Hati
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasil Piala Liga Inggris: Antoine Semenyo Pertahankan Tren Positif, Manchester City Hampir Tembus Final
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.