KPK Periksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait Dugaan Suap Proyek, Dalami Peran Ayah Ade Kuswara

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal/am.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin pada Selasa (13/1/2026) lalu.

Iin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK). 

“Saksi diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (14/1/2026), via Antara

Menurut keterangannya, pemeriksaan dilakukan untuk penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Suap Ade Kuswara, KPK Panggil Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman

Bupati dan Ayahnya serta Swasta Jadi Tersangka 

KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. 

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.

"Yakni Saudara ADK (Ade Kuswara Kunang), Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai sekarang, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan Saudara SRJ selaku pihak swasta," imbuhnya menjelaskan.

Baca Juga: Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Duga Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Rp600 juta dari Tersangka

Menurut Asep, tersangka ADK dan HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • kpk
  • suap proyek kabupaten bekasi
  • kabupaten bekasi
  • bupati bekasi
  • ade kuswara kunang
  • hm kunang
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PM Jepang Sanae Takaichi Dikabarkan Akan Bubarkan DPR dan Gelar Pemilu Dini Januari Ini
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Istana Tegaskan Prabowo Ingin Pembangunan IKN Dilanjutkan
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Bukan Sekadar Tren, Ini 5 Alasan Padel Ideal untuk Eksekutif Modern
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Dua Komisaris Mitra Komunikasi (MKNT) Mundur di Tengah Rencana Pemulihan Bisnis
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Politisi PSI Klaim Gibran Calon Wapres Terbaik 2029, Made Supriatma: Modalnya Cukup Nggak Tau Malu
• 2 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.