Jakarta: Pada awal 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi dalam perpajakan dengan modus diskon pembayaran pajak yang melibatkan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat pajak dan konsultan, yang diduga menerima suap terkait pengurangan kewajiban pajak PT WP. KPK juga berhasil menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum tanpa campur tangan dalam proses hukum.
"Kita menghormati proses (hukum) yang berjalan Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak," kata Purbaya.
Baca Juga :
Kasus Suap Perpajakan, Wajib Pajak dan Ditjen Pajak Masuk Radar KPKSebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang. KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak pada 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
Baca Juga :
KPK Kantongi Soft File Penilaian PBB PT Wanatiara PersadaSementara itu, tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Presiden Repubik Indonesia Prabowo Subianto sudah menyatakan di dalam bukunya bahwa ada kebocoran pada penerimaan atau pendapatan. Pendapatan ini salah satu yang bocor adalah di pajak. Jadi, sebelum masuk ke kas negara, kemudian bocor di sini," kata Asep.
Sumber: Redaksi Metro TV


