Duh, Pemasukan Negara dari Pajak Disunat Demi Perkaya Diri

metrotvnews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pada awal 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi dalam perpajakan dengan modus diskon pembayaran pajak yang melibatkan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. 

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat pajak dan konsultan, yang diduga menerima suap terkait pengurangan kewajiban pajak PT WP. KPK juga berhasil menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum tanpa campur tangan dalam proses hukum.

"Kita menghormati proses (hukum) yang berjalan Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak," kata Purbaya.

Baca Juga :

Kasus Suap Perpajakan, Wajib Pajak dan Ditjen Pajak Masuk Radar KPK
KPK melakukan OTT perdana di 2026
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang. KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak pada 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Baca Juga :

KPK Kantongi Soft File Penilaian PBB PT Wanatiara Persada
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu, mengatakan tersangka DWB, AGS dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Presiden Repubik Indonesia Prabowo Subianto sudah menyatakan di dalam bukunya bahwa ada kebocoran pada penerimaan atau pendapatan. Pendapatan ini salah satu yang bocor adalah di pajak. Jadi, sebelum masuk ke kas negara, kemudian bocor di sini," kata Asep.

Sumber: Redaksi Metro TV


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Belajar soal Consent dari Memoar Broken Strings Aurelie Moeremans, Diam Bukan Berarti Setuju
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Resmi Gelar Konser Tur Dunia, BTS Dipastikan Sambangi Indonesia Tahun Ini
• 6 jam lalucumicumi.com
thumb
Aktivasi Publik Jadi Senjata Baru Industri Periklanan
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Film Sengkolo Petaka Satu Suro, Teror Kehamilan yang Berangkat dari Kisah Nyata Penulis
• 13 jam laluintipseleb.com
thumb
Menteri LH Evaluasi Aktivitas Tambang di 14 Provinsi
• 3 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.