jpnn.com - JAKARTA – Pemutusan kontrak PPPK formasi 2021 berpotensi berdampak pada kekecewaan massal yang memicu gejolak sosial.
Diketahui, sejumlah pemda tidak memperpanjang kontrak sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Catat ya, Hanya 3 Jenis Jabatan di SPPG yang Diisi PPPK
Pemutusan kontrak PPPK antara lain terjadi di Kabupaten Deli Serdang (Sumut) dan Kabupaten Tuban (Jawa Timur).
Di Deli Serdang terdapat 14 guru PPPK yang diputus kontraknya.
BACA JUGA: Nasib Honorer Tersisa Mengambang, PPPK Paruh Waktu jadi Full Time Terhambat Anggaran
Adapun di Tuban terdapat 41 PPPK guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Dalih pemutusan kontrak kerja PPPK antara lain kinerja dinilai buruk, tidak sesuai kebutuhan, dan keterbatasan anggaran.
BACA JUGA: Ratusan Honorer tak Penuhi Syarat Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Bupati Husniah
Pengurus Pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Ahmad Saifudin menyerukan rekan-rekannya merapatkan barisan.
Dia mengatakan, potensi terjadinya pemutusan kontrak kerja PPPK formasi 2021 bisa terjadi lagi di daerah lain, mengingat tahun ini masa kontraknya berakhir.
"Menyikapi masalah teman-teman PPPK yang diputus kontrak menunjukkan PPPK tidak punya kekuatan dan pembelaan atas nasib. Artinya posisinya lemah," kata Saifudin kepada JPNN.com, Senin (12/1/2026).
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mendorong KemenPAN-RB dan Komisi II DPR mengambil sikap tegas untuk mencegah menjalarnya virus pemutusan kontrak kerja PPPK ke daerah-daerah.
Bunda Nur, panggilan akrabnya, menilai alasan pemda memutus kontrak kerja PPPK tidak fair.
"Harus ada standar penilaian juga bagaimana kriteria PPPK yang diputus kontraknya," kata Nur Baitih kepada JPNN, Selasa (13/1).
Dia mengaku menerima pengaduan dari PPPK di berbagai daerah soal sikap diskriminasi atasan.
Ada rasa ketidaksukaan atasan kepada PPPK yang dijadikan dasar pemutusan kontrak kerjanya.
Namun, lanjut Bunda Nur, jika betul pemutusan kontrak kerja karena kinerja buruh misal sering membolos, PPPK juga harus introspeksi diri kenapa malas ke kantor.
Dikatakan, PPPK merupakan pegawai ASN yang harus taat aturan.
"Harapan saya ketika ada PPPK yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, BKN dan KemenPAN-RB juga mengecek ke bawah soal alasan riilnya. Jangan langsung ACC pemberhentiannya dan mencabut NIP PPPK yang diterbitkan BKN," tegasnya.
"Kalau masih bisa ditegur dengan peringatan ringan atau sedang, kenapa tidak dilakukan. Jangan langsung pemecatan atau pemberhentian," sambung Bunda Nur.
Lebih lanjut dia mendorong pemerintah membuat aturan lebih rinci dan terukur yang bisa dijadikan dasar pemutusan kontrak PPPK.
"Kami berharap Komisi II DPR RI mengambil sikap tegas, karena diperlukan perlindungan buat PPPK," cetusnya.
Dirjen GTKPG: Lindungi Guru PPPK!Menanggapi masalah tersebut, Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani meminta pemerintah daerah melindungi guru PPPK.
Prof Nunuk mengaku heran, mengapa guru PPPK yang sudah susah payah direkrut Kemendikdasmen harus diberhentikan. Apalagi kalau alasannya tidak ada kebutuhan atau keterbatasan anggaran.
"Seharusnya kalau sudah PPPK diperpanjang kontraknya. Sebab, statusnya PPPK ada karena adanya kebutuhan," Kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Selasa (13/1/2026).
Ditegaskan Prof Nunuk, bahwa tidak mungkin ada penempatan PPPK tanpa adanya kebutuhan.
Dia mengingatkan pemda agar jangan gampang memberhentikan guru PPPK. Dana negara yang keluar untuk mendapatkan satu PPPK tidaklah sedikit. (sam/esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad




