Komisi II DPR Pastikan UU Pilkada Belum Masuk Agenda Legislasi

genpi.co
4 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan belum ada rencana membahas UU PIlkada dalam waktu dekat ini.

Rifqi menyampaikan hal tersebut, merespons terus berkembangnya pro dan kontra usulan Pilkada melalui DPRD.

Politikus Partai NasDem itu menghormati sejumlah wacana yang berkembang, terkait pemilihan kepala daerah.

“Tetapi, sampai detik ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum masuk agenda legislasi DPR,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (14/1).

Dia menyampaikan untuk UU yang masuk program legislasi nasional (prolegnas), yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.

Rifqi mengatakan dalam UU Pemilu tersebut, mengatur dua jenis pemilihan, yakni pillpres dan pemilihan anggota legislatif.

Sementara itu, untuk teknis dalam pemilihan kepala daerah, tercantum dalam Undang-Undang Pilkada.

“(Pilkada) diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. (Revisi) belum ada penugasan kepada siapa pun di DPR ini,” ujarnya.

Rifqi memastikan DPR tetap berpegang kepada UUD Tahun 1945 sebagai peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia, dalam menyikasi berbagai usulan Pilkada.

Dia mengatakan DPR akan membahas setiap masukan, baik yang mendukung Pilkada melalui DPRD maupun yang menolak. (ant)

Simak video menarik berikut:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sutiyoso Kenang Ide Monorel Jakarta hingga Dibongkar: Jujur, Hati Saya Lega
• 4 jam laludetik.com
thumb
Bagian Pinjaman, Pakistan Tawarkan Jet JF-17 Thunder ke Arab Saudi
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Presiden Prabowo Targetkan Tiap Provinsi Punya Sekolah Unggulan
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mendagri Sebut Pilkada Dipilih DPRD Bertentangan dengan UU Pilkada
• 54 menit laluidntimes.com
thumb
Angkat Isu Selingkuh, Teater Mahasiswa BSI UMM Pukau Penonton
• 20 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.