GenPI.co - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan belum ada rencana membahas UU PIlkada dalam waktu dekat ini.
Rifqi menyampaikan hal tersebut, merespons terus berkembangnya pro dan kontra usulan Pilkada melalui DPRD.
Politikus Partai NasDem itu menghormati sejumlah wacana yang berkembang, terkait pemilihan kepala daerah.
“Tetapi, sampai detik ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum masuk agenda legislasi DPR,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (14/1).
Dia menyampaikan untuk UU yang masuk program legislasi nasional (prolegnas), yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
Rifqi mengatakan dalam UU Pemilu tersebut, mengatur dua jenis pemilihan, yakni pillpres dan pemilihan anggota legislatif.
Sementara itu, untuk teknis dalam pemilihan kepala daerah, tercantum dalam Undang-Undang Pilkada.
“(Pilkada) diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. (Revisi) belum ada penugasan kepada siapa pun di DPR ini,” ujarnya.
Rifqi memastikan DPR tetap berpegang kepada UUD Tahun 1945 sebagai peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia, dalam menyikasi berbagai usulan Pilkada.
Dia mengatakan DPR akan membahas setiap masukan, baik yang mendukung Pilkada melalui DPRD maupun yang menolak. (ant)
Simak video menarik berikut:





