Grid.ID - Rencana Inara Rusli untuk melegalkan pernikahannya dengan Insanul Fahmi kini terancam gagal. Pasalnya, isbat nikah tak bisa dilakukan jika Insan masih berstatus sebagai suami sah Wardatina Mawa.
Inara Rusli sepertinya harus menelan kekecewaan terkait rencanya mengajukan isbat nikah. Alih-alih lancar, wacana isbat nikah tersebut kini justru menemui jalan buntu.
Diketahui, isbat nikah adalah permohonan pengesahan perkawinan yang telah dilaksanakan secara agama atau siri (syariat Islam) tetapi tidak tercatat secara resmi di negara (KUA). Sementara pernikahan Inara dan Insan saat ini masih berstatus siri.
Sebagaimana diketahui, pernikahan siri yang digelar pada Agustus 2025 lalu ini memang penuh kontroversi. Selain dilakukan tanpa restu istri sah Insan, Mawa, hubungan ini juga sempat memanas hingga memunculkan tuduhan perzinaan.
Sebelumnya, Dedy DJ, kuasa hukum Insan, sempat menyatakan bahwa proses isbat nikah seharusnya dilakukan sesegera mungkin. Menurutnya, semakin cepat dilakukan semakin baik bagi keduanya.
"Kalau masalah isbat nikah ya itu lebih cepat lebih bagus lah," ujar Dedy.
Sayangnya, hal tersebut dipatahkan oleh kenyataan hukum berlaku. Herlina, anggota tim kuasa hukum Inara lainnya, menegaskan bahwa permohonan isbat nikah tidak bisa dilakukan.
Menurutnya, permohonan isbat nikah secara otomatis akan gugur jika salah satu pihak masih terikat pernikahan sah dengan orang lain. Dalam kasus ini, Insan masih berstatus sebagai suami sah Mawa.
"Isbat nikah enggak ada. Karena memang pernikahan sirinya itu dilakukan pada saat masih dalam pernikahan sah,” ungkapnya, dikutip dari Tribun Seleb.
"Jelas dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam itu jelas, tidak ada isbat nikah yang bisa dilakukan jika ternyata salah satu pihak atau keduanya masih terikat dalam perkawinan," tambah Herlina.
Melihat kebuntuan ini, Herlina lantas menjelaskan bahwa hanya ada dua jalan keluar jika pasangan ini ingin memiliki buku nikah resmi. Pertama menikah ulang, dan pilihan kedua adalah mengantongi izin poligami dari Mawa.
"Ataupun nanti dalam proses perceraian tetap gak bisa. Harus menikah ulang. Kecuali izin poligami (dari Mawa)," tandasnya.
Di sisi lain, Mawa secara tegas menolak rencana poligami yang ingin dilakukan oleh Inara dan Insan. Bahkan, Mawa sendiri juga memilih untuk mengakhiri pernikahannya dengan Insan.
Hanya saja, belum dipastikan waktu untuk mendaftarkan gugatan cerai tersebut. Saat ini, pihak Mawa masih fokus pada proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Ya, kalau pada intinya Mawa tetap akan bercerai. Hanya waktunya memang masih belum dipastikan kapannya, karena memang masih menjalani proses di Polda ini," kata Dharma Praja saat dijumpai Grid.ID di kawasan Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (9/1/2026).
"Fokus kepada laporan ini supaya bisa jalan dulu, dan kami juga memohon supaya ini segera bisa digelarkan dan bisa ke tahap selanjutnya," lanjutnya.
Sebagai informasi, prahara ini bermula ketika Wardatina Mawa muncul ke publik. Ia mengaku sebagai istri sah dari Insanul Fahmi dan merasa dikhianati oleh sang suami dan Inara Rusli.
Laporan atas dugaan perzinahan pun telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini juga yang membuat posisi hukum Inara saat ini berada di ujung tanduk. (*)
Artikel Asli



