Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengevaluasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan membuka peluang rotasi hingga dirumahkan sebagai sanksi bagi pegawai yang melakukan penyelewengan. Opsi sanksi tersebut dipertimbangkan menyusul OTT KPK yang mengamankan 8 pejabat Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara (Jakut).
"Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa," kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Advertisement
Keputusan terkait sanksi yang diberikan akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai. Menurut Purbaya, pegawai yang terlibat dalam pelanggaran berat kemungkinan besar akan dirumahkan.
"Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan enggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," tambahnya.
Sementara, terkait proses hukum yang sedang berlangsung, Purbaya menghormati jalannya proses hukum yang berlaku. Purbaya menyatakan akan tetap melakukan pendampingan bagi pegawai yang diperiksa hingga keputusan pengadilan nantinya.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk setop ini itu," ujar dia.



