Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan merotasi para pegawai pajak yang terbukti menyelewengkan jabatannya sebagai bentuk hukuman.
Langkah ini disebut sebagai bentuk penindakan sekaligus pembenahan internal Direktorat Jenderal Pajak.
Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai pajak yang diduga terlibat pelanggaran. Namun, ia menegaskan perombakan pejabat menjadi opsi yang serius untuk dilakukan.
"Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang diputer-puter lah yang kelihatan terlibat yang akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan aja. Nanti kita lihat seperti apa," ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan rotasi tidak serta merta diterapkan untuk semua pelanggaran. Menurutnya, tingkat keterlibatan menjadi faktor utama dalam menentukan sanksi.
"Rotasi abis kan ada yang bisa kalau baik sedikit, terlibat sedikit ya rotasi. Tapi kalau udah jahat di rotasi kan gak ada gunanya saya kita akan sedang nilai itu," ujarnya.
(mij/mij)




