Hakim: Djunaidi Nur Terbukti Beri Suap Rp 2,5 M ke Eks Dirut Inhutani V

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan pengusaha Djunaidi Nur terbukti bersalah memberikan suap Rp 2,5 miliar ke eks Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Hakim menyatakan suap itu diberikan agar Djunaidi tetap bisa bekerja sama dengan Inhutani V terkait pengelolaan kawasan hutan.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang di persidangan, pemberian sejumlah uang dari terdakwa kepada saksi Dicky Yuana Rady sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas adalah yang dimaksudkan agar saksi Dicky Yuana Rady melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Direktur Utama PT Inhutani V," ujar hakim anggota Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Hakim mengatakan Djunaidi berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia uang suap. Sementara asisten pribadi Djunaidi, yakni terdakwa Aditya Simaputra, berperan sebagai pelaksana penyerahan suap.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terbukti adanya kerja sama yang erat antara terdakwa dengan saksi Aditya Simaputra dalam pemberian uang kepada saksi Dicky Yuana Rady. Bahwa terdakwa berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia uang, sedangkan saksi Aditya Simaputra berperan sebagai pelaksana penyerahan uang pada pemberian kedua," ujar hakim.

Baca juga: KPK Panggil 5 Pegawai Pemkab Lampung Tengah Terkait Suap Eks Bupati Ardito

Hakim menyatakan total uang suap yang diberikan Djunaidi ke Dicky senilai SGD 199.000 atau setara Rp 2.519.340.000 (2,5 miliar). Hakim mengatakan pemberian suap pertama dilakukan langsung oleh Djunaidi ke Dicky.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terjadi dua kali perbuatan pemberian uang oleh terdakwa kepada saksi Dicky Yuana Rady sebanyak dua kali," ujar hakim.

Nilai pemberian suap pertama dari Djunaidi ke Dicky senilai SGD 10 ribu yang digunakan Dicky untuk membeli stik golf. Lalu, pemberian kedua senilai SGD 189 ribu yang diberikan Djunaidi ke Dicky melalui Aditya.

Hakim mengatakan uang suap kedua itu digunakan Dicky untuk pelunasan pembayaran mobil Rubicon merah. Hakim mengatakan harga Rubicon yang dibeli Dicky senilai Rp 2.385.000.000 (2,3 miliar).

"Yang masing-masing merupakan perbuatan yang berdiri sendiri yaitu pemberian pertama sebanyak SGD 10 ribu tanggal 21 Agustus 2024 di Resto Senayan Golf Jakarta. Pemberian kedua sebanyak SGD 189 ribu pada tanggal 1 Agustus 2025 di Wisma Perhutani Jakarta," ujar hakim.

Baca juga: Hal Memberatkan Vonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Penyuap Eks Dirut Inhutani V




(mib/zap)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pria Tewas Bersimbah Darah di TPU Kota Bekasi, Polisi Ungkap Sosok Pelakunya
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Salat Bandung 14 Januari 2026
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Folago (IRSX) Gelar Rights Issue Tahap I, Bidik Dana Rp3,72 Triliun
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Di Acara HUT Bank Sulselbar, Andi Utta: Tidak ada Pengusa Berkembang Tanpa Dukungan Perbankan
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Maling Curi Pelat Baja Gorong-gorong Perumahan di Depok, Kerugian Ditaksir Rp 2 Juta
• 10 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.