FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK akan cair tahun ini.
THR dan gaji ke-13 tahun 2026 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan.
Pertanyaannya, apakah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau para pekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) juga termasuk dalam kategori penerima THR tahun ini?
THR sejatinya bertujuan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Idulfitri 2025, yang diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Saat bulan Ramadan dan liburan Idulfitri, memang mobilitas dan tingkat konsumsi masyarakat akan sangat tinggi.
Karenanya, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, salah satunya melalui pemberian THR.
Jawabannya bergantung pada status kepegawaian masing-masing SPPG.
Bagi pekerja dapur MBG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, CPNS, dan PPPK, hak atas THR sudah jelas. Pemerintah wajib menyalurkannya sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian. Meski PP khusus untuk 2026 belum terbit, regulasi tahun sebelumnya kerap dijadikan gambaran awal untuk kebijakan di tahun berikutnya.
Namun, kondisi berbeda berlaku bagi pekerja dapur MBG yang direkrut sebagai pegawai non-ASN atau swasta. Untuk kelompok ini, pemberian THR mengikuti aturan ketenagakerjaan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR merupakan hak pekerja. Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja.
Karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara mereka yang masa kerjanya belum genap setahun tetap mendapatkan THR secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan gaji satu bulan.
Meski begitu, pekerja dapur MBG tetap disarankan mencermati kontrak kerja masing-masing. Pasalnya, setiap SPPG memiliki kebijakan internal tersendiri, dan aturan memungkinkan pemberi kerja memberikan THR lebih besar dari ketentuan minimum. (Pram/fajar)




