Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Ada Temuan Mencapai Rp63 Triliun

fajar.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bukan sekadar mengeluh di media sosial atau pasrah pada kebijakan penyedia layanan, sepasang suami istri mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka persoalkan praktik penghangusan sisa kuota internet yang selama ini dianggap lumrah, namun dirasakan kian memberatkan.

Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah besarnya nilai ekonomi yang terlibat. Berdasarkan data dan temuan yang beredar, nilai kuota internet yang hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp 63 triliun.

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi menilai keberanian menempuh jalur konstitusional mencerminkan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat di era digital, sekaligus menjadi alarm bagi negara untuk lebih hadir melindungi hak konsumen.

Ketika hak atas layanan tersebut dirasa tidak adil, menurutnya, masyarakat berhak memperjuangkannya melalui mekanisme konstitusi.

“Internet hari ini bukan lagi kebutuhan tambahan. Ia sudah menjadi urat nadi aktivitas masyarakat untuk bekerja, berusaha, belajar, hingga mengakses layanan publik,” kata Okta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, angka fantastis nilai kuota internet hangus yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 63 triliun, menurut Okta, tak boleh dibiarkan berlalu tanpa penjelasan terbuka.

“Rp 63 triliun bukan angka kecil. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Diperlukan transparansi dan investigasi agar tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun negara,” ujarnya.

Pasalnya, kuota tersebut dibeli dengan uang masyarakat dan semestinya tidak bisa dihapus begitu saja tanpa kejelasan mekanisme serta perlindungan hukum.

“Apa yang diperjuangkan masyarakat hari ini sejalan dengan apa yang saya suarakan di DPR. Harus ada keadilan bagi konsumen. Kuota internet itu hak rakyat,” kata Politisi PAN ini.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi tersebut, lanjut Okta, bukan sekadar soal kuota yang hangus. Ia mencerminkan relasi kuasa antara konsumen dan penyedia layanan di tengah transformasi digital yang belum sepenuhnya diimbangi regulasi berkeadilan.

“Saya mendukung penuh upaya masyarakat yang memperjuangkan keadilan melalui MK. Ini adalah hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Okta lantas mendorong peran kelembagaan DPR RI untuk bertindak lebih konkret. Ia meminta Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian terkait serta para operator telekomunikasi, agar persoalan ini dibahas secara terbuka dan menyeluruh.

“Komisi I perlu memanggil Komdigi dan para penyedia layanan. Duduk bersama, membahas secara adil dan komprehensif. Tujuannya jelas: agar kebijakan ke depan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkas Okta. (Pram/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sindiran Hesti Purwadinata ke Roby Tremonti: Klarifikasi Berubah Jadi Konfirmasi
• 12 jam laluinsertlive.com
thumb
Banjir di Semper Barat Jakarta Utara Mulai Surut, Warga Tetap Waspada Hujan Susulan
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Kementerian PU Mulai Bangun Sekolah Rakyat Tahap II, Target Selesai Juni 2026
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Foto: Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Rusak di Gorontalo
• 33 menit lalukumparan.com
thumb
Kecewa Proses Migrasi Paket Nova ke Nexus MyRepublic
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.