Pantau - Badan Legislasi DPR RI membuka babak baru revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Rapat perdana Panitia Kerja RUU tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, menandai dimulainya pembahasan regulasi yang dinilai krusial bagi masa depan otonomi Aceh.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan, tenggat waktu menjadi alasan utama pembahasan dipercepat. Undang-Undang Pemerintahan Aceh akan memasuki usia dua dekade pada 2026 dan harus dituntaskan tanpa kompromi kualitas.
“UU Pemerintahan Aceh 2026 ini sudah jatuh tempo, 20 tahun. Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini,” ujar Bob di hadapan anggota Panja, Rabu (14/1/2026).
Ia menyebut MoU Helsinki tetap menjadi fondasi utama dalam perumusan pasal-pasal baru. Namun, menurut Bob, rujukan tersebut tidak cukup jika tidak disertai ketelitian yuridis dan ketepatan substansi.
“Selain MoU Helsinki sebagai inspirasi, masa waktunya sudah 20 tahun. Ini harus dipertimbangkan secara matang agar hasilnya akurat dan secara hukum dapat direalisasikan,” katanya.
Dalam rapat perdana tersebut, tim ahli Baleg memaparkan ruang lingkup pengaturan RUU Pemerintahan Aceh, mulai dari kewenangan khusus hingga sinkronisasi dengan regulasi nasional. Paparan itu menjadi pintu masuk bagi anggota Panja untuk memberikan masukan sebelum pembahasan masuk ke tahap substansial.
“Bahan sudah disampaikan kepada anggota Panja. Tim ahli akan memaparkan terlebih dahulu dan selanjutnya menerima tanggapan,” ucap Bob.
Pembahasan RUU ini menjadi sorotan karena menyangkut keberlanjutan kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. DPR berharap, regulasi baru ini tidak hanya menutup usia undang-undang lama, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan di Aceh ke depan.



