Hakim Ad Hoc Ngadu ke Komisi III DPR Soal Tunjangan: 13 Tahun Tak Berubah

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI. Mereka mengadukan sejumlah masalah salah satunya soal tunjangan kerja.

Rapat tersebut dilakukan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, mengatakan sumber utama pendapat hakim Ad Hoc hanya dari tunjangan kehormatan.

"Hakim Ad Hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," kata dia.

Baca juga: Hakim Ad Hoc PN Samarinda WO dari Sidang Protes Tunjangan, MA Turun Tangan

Ade menyebut sudah 13 tahun lamanya tidak ada perubahan kesejahteraan untuk hakim Ad Hoc. Mereka juga meminta adanya asuransi kecelakan dan kematian.

"Tepatnya kurang lebih 13 tahun Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc," tuturnya.

"Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika Hakim Ad Hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu," tambahnya.

Perwakilan lain dari FSHA, juga mengadukan belum adanya regulasi sendiri untuk hakim Ad Hoc. Sehingga posisi hakim Ad Hoc sering jadi perdebatan dalam urusan kebijakan.

"Dampak dari belum adanya regulasi itu setiap orang yang akan menentukan kebijakan terhadap Hakim Ad Hoc tergantung penafsirannya. Contoh status akan disetarakan statusnya dengan apa. Karena belum diatur," kata salah satu perwakilan FSHA.

Baca juga: Ada Info Aksi Hakim Ad Hoc Mogok soal Tunjangan, Ini Langkah MA

Mereka mengusulkan adanya aturan sendiri bagi hakim Ad Hoc. Untuk itu mereka mengadukan hal tersebut kepada Komisi III DPR.

"Itulah makanya yang pertama kita dan teman-teman ini mengusulkan agar ada kejelasan pengaturan yang adil, yang objektif tentang Hakim Ad Hoc. Pengaturan yang adil dan objektif tentu dilakukan oleh sebuah kajian ilmiah," tuturnya.




(ial/idn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
• 10 jam lalumerahputih.com
thumb
Percepatan Pemulihan Layanan Adminduk: Dukcapil Terjun Lagi Menyalurkan Sarpras ke Aceh
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Motif Teman Lama Bunuh Pria di TPU Bekasi Dipicu Dendam soal Utang
• 6 jam laludetik.com
thumb
Kemenkes Hapus Fitur Edit Data Kesehatan Untuk Mencegah Manipulasi
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Camat Pondok Aren Akui Liburan saat Rakor Pemkot Tangsel soal Sampah
• 19 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.