REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang merancang dua regulasi utama mengenai kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Dua peraturan presiden (perpres) yang dimaksud mengatur Peta Jalan AI dan Etika AI.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI menargetkan, kedua perpres tersebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun 2026. Dua beleid itu nantinya menjadi payung kebijakan nasional dalam pemanfaatan AI. Langkah ini diambil seiring dengan kian maraknya penggunaan AI di sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, keuangan, hingga ruang publik digital.
- Kepala Perpusnas Minta Tambahan Anggaran ke Prabowo Jadi Rp 644 Miliar
- Kumpul Bareng Railfans di Balaiyasa Manggarai, KAI Ungkap Pertumbuhan Penumpang 2025
- Program Desa Sejahtera Perkuat Produksi dan Kemandirian Batik Masyarakat Singkawang
Pakar teknologi informasi Ismail Fahmi, Ph.D. menilai, regulasi AI tidak boleh dipahami sebagai upaya membatasi teknologi. Menurut pendiri Drone Emprit itu, regulasi dibutuhkan untuk memberi arah dan kepastian di tengah laju adopsi AI yang kian cepat.
“Teknologi AI sudah memengaruhi sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, hingga pembentukan opini publik. Dampaknya langsung menyentuh hak warga dan stabilitas sosial,” kata Ismail Fahmi, Rabu (14/1/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}Ia menambahkan, tanpa kerangka regulasi bersama, risiko bias algoritma, disinformasi, penyalahgunaan data, dan ketimpangan akses akan ditanggung masyarakat. Pada saat yang sama, pelaku inovasi justru bergerak tanpa kepastian hukum.
Ismail menilai, Perpres AI dibutuhkan sebagai payung koordinasi nasional agar kebijakan antar-kementerian dan lembaga tidak berjalan sendiri-sendiri. Regulasi juga diharapkan selaras dengan perlindungan data pribadi serta nilai sosial dan budaya Indonesia.
“Dalam konteks ini, regulasi AI adalah instrumen kedaulatan digital. Bukan sekadar aturan teknis,” ujar dia.
Dosen Fakultas Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung Dr Mohammad Ridwan Effendi menilai, regulasi AI penting untuk memperjelas pertanggungjawaban hukum atas penggunaan teknologi tersebut.
Ridwan menjelaskan, dalam hukum yang ada saat ini, tanggung jawab hanya bisa diberikan kepada manusia atau lembaga. AI sendiri tidak termasuk keduanya.
Masalah muncul ketika AI membuat keputusan atau berdampak yang bisa menimbulkan kerugian atau kontroversi sosial.
“Khusus AI, harus jelas siapa yang bertanggung jawab secara hukum. AI tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada pihak yang memikul tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” ucap Ridwan.
Selain itu, ia menilai regulasi juga perlu menetapkan batasan penggunaan AI. Hal itu agar tidak melanggar prinsip hukum dan hak warga.
Kejelasan koridor hukum dinilai justru akan mendorong inovasi yang lebih terarah. “Regulasi dibuat bukan untuk menghambat. Regulasi membentuk koridor agar inovasi berjalan dengan perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.


