Curhat Hakim Ad Hoc di Komisi III: Kami Tidak Dapat Tunjangan hingga Asuransi

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia datang ke Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/1). Mereka menyampaikan keluhan terkait kesejahteraan. Mereka menyebut, selama 13 tahun, tidak mendapatkan gaji pokok.

Juru bicara FSHA, Ade Darussalam bercerita, Hakim Ad Hoc bak ‘dianaktirikan’ di lingkungan pengadilan.

“Hakim Ad Hoc selalu dibentur-benturkan dengan hakim karier. Bukan oleh siapa-siapa, tapi memang oleh internal kami sendiri,” ucap Ade.

“Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa Hakim Ad Hoc tidak sama dengan Hakim karier. 'Kalian itu hanya Hakim Ad Hoc', gitu. Hakim Ad Hoc itu hak keuangannya belas kasihan dari pengusulan lembaga kami, Mahkamah Agung. Sementara hakim karier itu diminta oleh pimpinan negara. Itu sebuah ironi yang sangat getir ya kami alami,” tambahnya.

Ia bercerita, selama 13 tahun, mereka hanya menggantungkan perekonomian mereka pada tunjangan kehormatan. Tidak ada gaji pokok dan tunjangan lainnya bagi mereka.

“Tepatnya kurang lebih 13 tahun Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc,” jelas Ade.

“Hakim Ad Hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya. Memang ada tunjangan transportasi ya kehadiran yang dipengaruhi oleh kehadiran, itu Rp 40.000 kurang lebih sehari,” tambahnya.

Mereka mengeluh atas sedikitnya benefit yang mereka dapatkan dari menjadi Hakim Ad Hoc. Menurut Ade, Hakim Ad Hoc sering mengalah dan memberikan hak mereka kepada hakim karier.

“Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim Ad Hoc menempati rumah dinas dan hakim karier mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu,” cerita Ade.

“Jadi kami di sini mengadu kepada wakil rakyat kemudian untuk berdiskusi ya juga bagaimana memohon bantuannya tentang kesejahteraan Hakim Ad Hoc ini,” tambahnya.

Minta Diberi Asuransi hingga Soroti Tak Dapat Hak Cuti

Ade menyebut Hakim Ad Hoc berharap agar kesejahteraan mereka ditingkatkan. Salah satu yang mereka tuntut adalah pemberian asuransi yang memadai.

“Kami juga berharap selain ada tunjangan kehormatan, juga kami dilindungi asuransi misalnya kecelakaan atau kematian. Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu. Karena memang kita, kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu,” ucap Ade.

“Bahkan keluarga yang ditinggalnya pun, almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apa pun pascakematian meninggalnya almarhum Hakim Ad Hoc tersebut,” tambahnya.

Ade juga bercerita hakim Ad Hoc kerap tak mendapatkan hak untuk cuti di waktu-waktu mendesak, seperti cuti melahirkan.

“Jadi hal-hal normatif pun, hal-hal normatif itu ada tentang ada kesenjangan antara hakim karier dan Hakim Ad Hoc. Misalnya pemberian cuti melahirkan dan sebagainya, itu ada disparitas padahal itu normatif. Saya pikir itu enggak perlu Perma, enggak perlu apa-apa karena itu sudah sangat normatif, sudah diatur oleh undang-undang,” ucap Ade.

“Jadi mohon atensi atau perhatian dari lembaga yang barangkali ikut bahkan mungkin menginisiasi terlibat berdirinya atau hadirnya hakim Ad Hoc di tengah-tengah apa namanya bernegara kita ini,” tambahnya.

Ada Hakim Tak Mampu Ikut ke Komisi III Imbas Masalah Dana

Perwakilan FSHA lainnya bercerita saking kekurangannya gaji dan tunjangan Hakim Ad Hoc, ada beberapa anggota FSHA yang tak bisa hadir ke Komisi III karena kekurangan dana.

“Tadi belum disampaikan oleh teman kami, sebetulnya yang akan berkesempatan hadir itu cukup banyak. Awalnya lebih dari 50. Namun ya karena kondisi tadi yang sudah disampaikan, yang dari Jayapura, kemudian dari Manokwari untuk pulang pergi ke Jakarta itu tidak ada ongkos ya. Makanya ini yang bisa mewakili hanya sebatas ini,” ucap dia.

“Ini pun seperti kita ini yang dari Aceh, dari Kupang, dari Makassar itu teman-teman iuran untuk mengongkosi kami. Jadi seperti itu faktanya,” tambahnya.

Ia meminta agar Hakim Ad Hoc dibuatkan sebuah aturan khusus tersendiri demi menanggulangi permasalahan ini.

“Saya menambahkan dari sektor yuridisnya, begini bapak ibu yang kami hormati, dari sisi regulasi atau pengaturan hakim Ad Hoc, belum mempunyai regulasi atau peraturan yang berdiri sendiri, yang mandiri,” ucapnya.

“Sehingga dari waktu ke waktu, menjadi materi yang debatable, yang selalu diperdebatkan. Harusnya untuk menghindari itu, memang hakim Ad Hoc itu dibuatkan pengaturan yang khusus,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan dengan tidak adanya aturan khusus itu, seringkali regulasi kesejahteraan untuk Hakim Ad Hoc hanya berdasarkan tafsir.

“Dua golongan misalnya, karena tidak diatur, siapa pun yang akan menentukan kebijakan-kebijakan lanjutan, tidak mempunyai standar, sebetulnya golongan Hakim Ad Hoc, tingkat pertama, banding, kemudian kasasi setara dengan golongan berapa atau golongan jabatan apa,” jelasnya.

“Itulah makanya yang pertama kita dan teman-teman ini mengusulkan agar ada kejelasan pengaturan yang adil, yang objektif tentang Hakim Ad Hoc. Pengaturan yang adil dan objektif tentu dilakukan oleh sebuah kajian ilmiah, yang minimal mensyaratkan dua hal. Satu, metodologinya harus benar. Kedua pihak penelitinya harus independen,” tandasnya.

Ngaku Tak Diperlakukan Adil

Salah satu perwakilan FSHA, Siti Noor Laila, sempat curhat Hakim Ad Hoc diperlakukan tidak adil dengan hakim karier.

“Bahwa hakim adalah hakim karier dan hakim Ad Hoc hakim Ad Hoc dipilih melalui syarat-syarat tertentu setidak-tidaknya 15 tahun memiliki pengalaman di bidangnya dan hakim karier memulai dengan karirnya, jadi memang berbeda latar belakang tapi memiliki tugas yang sama yaitu sebagai pengadil dan sebagai pengadil kami ingin kami diperlakukan secara adil,” ucap Siti.

“Jadi ini jelas tegas bahwa pengadil butuh keadilan sehingga kami datang ke sini untuk memberikan pernyataan bahwa kami butuh keadilan,” tambahnya.

Siti berharap agar Komisi III dapat mendorong pemerintah membentuk suatu regulasi yang adil.

“Kami tahu tahu sekali bahwa Bapak kami, Bapak Ketua MA, sudah melakukan upaya bersama pemerintah melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan kami yang sempat tertinggal, tapi kami juga banyak mendengar informasi terkait dengan upaya-upaya tersebut,” ucap Siti.

“Dengan ini kami berharap Komisi III dan pemerintah memberikan support sepenuhnya kepada kami sebagai hakim Ad Hoc untuk memberikan keadilan,” tambah Siti.

Ia pun merinci berapa besaran tunjangan kehormatan yang mereka dapatkan. Menurutnya, hakim HAM saat ini menerima uang kehormatan Rp 24 juta, hakim Ad Hoc Tipikor sekitar Rp 20 jutaan.

"Kemudian hakim PHI kurang lebih Rp 17,5 (juta) dan hakim perikanan Rp 17,5 (juta), sama. Nah, dan itu masih harus dipotong pajak,” ucap Siti.

“Bapak ibu bisa bayangkan bagaimana teman-teman yang kemudian ditugaskan di daerah yang jauh, tertinggal, tidak ada tunjangan kemahalan. Dan mereka terpisah dengan keluarga, bagaimana mereka bisa pulang berkumpul bersama dengan keluarganya tanpa tunjangan kemahalan dan gaji seperti itu,” tambahnya.

Terkait asuransi, Siti bercerita jumlahnya terus menyusut tiap tahunnya.

“Belum lagi hal yang lain misalnya seperti asuransi. Asuransi semakin tahun bukan semakin bertambah malah semakin berkurang, jadi kalo dulu asuransi kami untuk obat jalan Rp 8 juta, sekarang Rp 3 juta sementara kalau saya harus ke dokter sekali periksa Rp 2 juta untuk dokter jantung jadi cukup sekali dalam setahun ke dokter jantung,” ucap Siti.

“Untuk MCU yang dulunya Rp 1 juta setengah, sekarang hanya Rp 750 ribu, jadi kesejahteraan kami bukan semakin meningkat tapi semakin menurun,” tambahnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPBD DKI Jakarta Sebut hingga Pukul 3 Sore Ini Masih Ada 4 RT di Jakbar dan Jakut yang Tergenang
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Hadir di Pengukuhan empat Guru Besar, Wiranto: Kegigihan dalam Mendidik Anak Bangsa
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
IHSG Sesi I Naik 0,89% Tembus 9.028,22, Saham Konglomerat Rebound
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Cerita Kantin AA di Bandung Jadi Favorit Mahasiswa: Harga Murah, Porsi Melimpah
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Inara Rusli Ngaku Alami Kerugian Finansial Usai Terseret Kasus Perzinaan
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.