Kementerian Keuangan telah melakukan konferensi pers realisasi sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025. Capaian makrofiskal ditutup dengan penerimaan pajak secara neto sebesar Rp 1.917,6 triliun.
Angka realisasi ini menunjukkan penurunan tipis dibandingkan tahun sebelumnya. Bukan tanpa sebab, di baliknya tersimpan kebijakan fiskal yang diambil pemerintah. Pemerintah mengambil pilihan kebijakan menjaga daya beli masyarakat, stabilitas dunia usaha, dan kesinambungan ekonomi nasional. Meskipun, konsekuensinya laju penerimaan pajak sedikit tertahan dalam jangka pendek.
Jika dilihat dari sisi kapasitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak, hal ini tidak mengalami pelemahan struktural. Penerimaan pajak secara bruto tercatat sebesar Rp2.278,8 triliun dengan tetap tumbuh 3,7 persen. Penurunan secara neto lebih merefleksikan meningkatnya restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan yang memang dirancang sebagai bantalan ekonomi.
Strategi ini dipahami sebagai bentuk countercyclical fiscal response, yakni respons rasional negara terhadap tekanan siklus ekonomi, bukan sebagai kegagalan fiskal. Kebijakan fiskal yang digunakan secara antisipatif berperan penting dalam menstabilkan permintaan dan output saat ekonomi melemah (Auerbach dan Gorodnichenko, 2012).
Pendapat ini dikuatkan oleh Blanchard dan kawan-kawan (2023), penyimpangan sementara dari target fiskal dapat dibenarkan selama berfungsi sebagai instrumen stabilisasi makroekonomi.
Pilihan kebijakan tersebut menjadi semakin jelas ketika dikaitkan dengan struktur belanja perpajakan 2025 yang mencapai lebih dari Rp530,3 triliun. Angka estimasi ini naik 2,23 persen dibandingkan tahun 2024. Insentif pajak diberikan secara luas, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga, penguatan UMKM, iklim investasi, hingga dunia usaha.
Dukungan daya beli masyarakat dan daya saing usaha ini diberikan antara lain melalui PPN Dibebaskan untuk bahan makanan dan insentif untuk sektor-sektor strategis, seperti: pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Tidak hanya itu, tax holiday dan tax allowance untuk mendorong investasi juga menyumbang estimasi belanja perpajakan.
Dalam konteks ini, pajak bertransformasi menjadi perangkat kebijakan yang aktif dan normatif. Kebijakan pajak didesain tidak hanya mengumpulkan penerimaan, tetapi juga mengintervensi arah pertumbuhan dan distribusi kesejahteraan.
Joseph Stiglitz (2012) dalam bukunya The Price of Inequality mengemukakan, kebijakan pajak harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan distribusi pendapatan agar tidak justru melemahkan pertumbuhan ekonomi dan memperbesar ketimpangan.
Konsolidasi fiskal yang tidak mempertimbangkan efek distribusi dapat meningkatkan ketimpangan, sementara ekspansi fiskal cenderung mengurangi ketimpangan ekonomi, mencerminkan bagaimana pilihan kebijakan memengaruhi konsumsi dan investasi masyarakat luas (Furceri et al., 2022).
Kebijakan insentif selalu membawa dilema, bukan tanpa risiko. Di satu sisi, ia berfungsi sebagai stimulus. Namun, di sisi lain, tanpa tata kelola yang disiplin, insentif berpotensi berubah menjadi kebocoran struktural yang membebani fiskal jangka panjang.
Di titik inilah kualitas kebijakan perpajakan diuji. Pemerintah tidak hanya dituntut kreatif dalam merancang insentif, tetapi juga tegas memastikan bahwa setiap rupiah belanja perpajakan benar-benar menghasilkan nilai tambah ekonomi yang terukur.
Kinerja makrofiskal lainnya menunjukkan perkembangan penerimaan pajak pada paruh kedua 2025. Capaian positif ini memberikan sinyal penting. Setelah mengalami kontraksi pada semester pertama, yang dipengaruhi moderasi harga komoditas dan restitusi, penerimaan pajak mulai menunjukkan pembalikan (turn around).
Pada semester pertama, hampir seluruh jenis pajak utama mengalami kontraksi tajam. PPh Badan tertekan hingga minus 10,4 persen, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 bahkan turun lebih dalam sampai minus 19,4 persen. PPN dan PPnBM sebagai tulang punggung penerimaan berbasis konsumsi juga melemah signifikan, mencerminkan melambatnya aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Memasuki semester kedua, seluruh jenis pajak menunjukkan pembalikan arah yang konsisten. PPh Orang Pribadi dan PPh 21 mencatat lonjakan pertumbuhan hingga 17,5 persen, menandakan mulai pulihnya pendapatan masyarakat dan meningkatnya kepatuhan berbasis aktivitas ekonomi riil.
Sementara itu, PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 berbalik tumbuh 8,0 persen, seiring membaiknya perdagangan dan transaksi lintas sektor. Bahkan, PPN dan PPnBM kembali tumbuh positif 2,1 persen, sebuah sinyal bahwa konsumsi domestik mulai menemukan momentumnya kembali.
Pemulihan ini bukan hasil kebetulan, di baliknya membawa pesan kebijakan yang kuat, buah penyesuaian strategi administrasi perpajakan. Pendekatan yang ditempuh tidak semata mengandalkan pemeriksaan, tetapi juga memperkuat edukasi, pengawasan berbasis risiko, serta penegakan hukum yang lebih terkoordinasi.
Penegakan hukum perpajakan semakin menampilkan wajah collaborative governance. Relasi antara otoritas pajak dan wajib pajak tidak lagi semata-mata dibangun atas pendekatan koersif berbasis sanksi, melainkan melalui proses dialog, transparansi, dan pembentukan kepercayaan bersama.
Dalam perspektif teori collaborative governance (Ansell & Gash, 2008), penegakan hukum dipahami sebagai arena kolaboratif yang melibatkan aktor negara dan non-negara dalam perumusan, interpretasi, dan implementasi kebijakan pajak guna mencapai tujuan kepatuhan yang berkelanjutan.
Kerangka integratif Emerson, Nabatchi, dan Balogh (2012) menegaskan pentingnya keterlibatan yang berlandaskan prinsip (principled engagement), motivasi bersama (shared motivation), serta kapasitas untuk bertindak secara kolektif (capacity for joint action) sebagai prasyarat bagi terwujudnya kepatuhan sukarela dan menurunnya sengketa perpajakan. Ujungnya, terwujud cooperative compliance.
Pendekatan cooperative compliance menggeser penegakan hukum pajak dari logika "menghukum ketidakpatuhan" menuju "mengelola kepatuhan melalui kolaborasi dan kepercayaan." Penegakan hukum perpajakan tidak lagi diposisikan semata sebagai instrumen represif, tetapi sebagai mekanisme tata kelola kolaboratif yang mengedepankan keadilan prosedural, legitimasi kebijakan, dan ko-produksi nilai publik melalui sistem perpajakan.
Sinergi dengan PPATK, aparat penegak hukum, KPK, serta kerja sama lintas negara melalui mekanisme mutual legal assistance menunjukkan bahwa administrasi pajak memasuki era baru, era di mana data, kewenangan, dan kapasitas negara dikonsolidasikan.
Pendekatan kolaboratif tidak hanya memperkuat legitimasi sistem perpajakan, tetapi juga secara nyata mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui relasi yang lebih partisipatif dan berbasis kepercayaan (Jakobsen, 2025).
Dari sisi makro, APBN 2025 tetap berada dalam koridor kehati-hatian. Defisit dijaga di kisaran 2,92 persen terhadap PDB. Hal ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan stimulus dan komitmen terhadap keberlanjutan fiskal. Namun, tantangan sesungguhnya justru menanti di tahun berikutnya.
APBN 2026 diproyeksikan menghadapi target penerimaan yang lebih menantang. Sementara itu, kebutuhan belanja negara terus meningkat untuk menopang transformasi ekonomi, agenda sosial, dan pembangunan jangka panjang. Dalam kondisi ruang fiskal yang semakin sempit, partisipasi wajib pajak menjadi faktor kunci dalam menjaga ketahanan fiskal.
Dalam perspektif teori kepatuhan pajak modern, partisipasi wajib pajak tidak lagi semata ditentukan oleh tingkat tarif atau ancaman sanksi. Ada faktor lain yang juga ikut berperan, yaitu: persepsi keadilan, kualitas pelayanan, dan tingkat kepercayaan terhadap institusi negara, yang juga ikut berperan.
Kerangka slippery slope menjelaskan bahwa kepatuhan yang berkelanjutan lahir dari kombinasi antara kepercayaan (trust) dan kekuatan penegakan (power), bukan dari paksaan semata (Kirchler, Hoelzl, & Wahl, 2008). Dalam konteks ini, kebijakan pajak yang adil dan transparan bermuara pada meningkatnya kepatuhan sukarela.
Lebih jauh, teori tax morale memandang kepatuhan pajak sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam kontrak sosial. Wajib pajak bersedia memenuhi kewajiban perpajakan ketika mereka melihat pajak dikelola secara akuntabel dan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik yang nyata (Torgler, 2017). Oleh karena itu, penguatan administrasi, kolaborasi penegakan hukum, dan keterbukaan fiskal bukan hanya instrumen teknokratis, melainkan juga strategi membangun partisipasi fiskal warga negara.
Dengan demikian, masa depan perpajakan Indonesia akan lebih ditentukan oleh cara negara memungut pajak--apakah melalui sistem yang adil, konsisten, dan berbasis kepercayaan--daripada semata oleh besaran target penerimaan. Reformasi perpajakan ke depan perlu memosisikan kepatuhan sebagai bentuk partisipasi publik, bukan sekadar kepatuhan administratif.
Ketika negara berhasil membangun relasi yang legitimate dengan wajib pajak, pajak tidak lagi dipersepsikan sebagai beban, tetapi sebagai kontribusi kolektif untuk membiayai masa depan bersama di tengah tantangan APBN 2026 yang semakin kompleks.
Johana Lanjar Wibowo. Pemeriksa Pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Mahasiswa Program Doktor Administrasi Kampus Jakarta, Universitas Brawijaya.
(rdp/imk)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450778/original/080041100_1766184841-kpk_bekasi.jpg)