JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengadu ke Komisi III DPR soal kesejahteraan hakim ad hoc.
Mereka mengeluhkan pendapatan para hakim ad hoc yang hanya diperoleh dari tunjangan kehormatan, tidak ada gaji pokok maupun tunjangan lain.
"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," ujar Juru Bicara FSHA, Ade Darussalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Anggota DPR Minta Hakim Ad Hoc Tak Bolos Sidang agar Dapat Simpati Publik
Perubahan terkait tunjangan kehormatan hakim ad hoc, kata Ade, terakhir terjadi pada 2013 atau 13 tahun yang lalu.
Setelah itu, tidak ada lagi perubahan maupun penyesuaian terkait tunjangan kehormatan hakim ad hoc.
Bahkan ade mengungkap, hakim ad hoc hanya menerima tunjangan transportasi kehadiran sekitar Rp 40.000 per hari.
Baca juga: Hakim Ad Hoc Mengadu ke DPR, Keluhkan Kesenjangan Kesejahteraan dan Merasa Dilupakan
"Hakim ad hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat dari para pejuang demokrasi, para pejuang negara ini untuk kebaikan negara ini. Tapi ketika rumah, ketika hakim ad hoc itu sudah menjadi, sudah jadi, semuanya lupa ya, lupa terhadap eksistensi hakim ad hoc itu," ujar Ade.
Tak Dapat Rumah Dinas dan Jaminan SosialSelain soal tunjangan, hakim ad hoc juga kerap harus mengalah dengan hakim karier terkait rumah dinas.
Padahal dalam undang-undang, Ade mengeklaim bahwa hakim ad hoc juga seharusnya mendapatkan fasilitas serupa.
"Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan hakim karir mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah," ujar Ade.
Baca juga: Hakim MK Sarankan Penggugat Pasal Penghinaan Presiden Perkuat Kerugian Konstitusional
Tidak hanya rumah dinas, hakim ad hoc juga disebutnya tidak mendapatkan jaminan perlindungan sosial seperti asuransi kecelakaan dan kematian.
Ade pun mencontohkan kasus hakim ad hoc yang meninggal di Jayapura, di mana sosok tersebut tidak menerima tunjangan apapun setelah kematiannya.
Belum lagi kesenjangan normatif antara hakim karier dan hakim ad hoc, seperti dalam pemberian cuti melahirkan.
"Jadi mohon atensi atau perhatian dari lembaga yang barangkali ikut bahkan mungkin menginisiasi terlibat berdirinya atau hadirnya Hakim Ad Hoc di tengah-tengah apa namanya bernegara kita ini," kata Ade.
Baca juga: Kejaksaan Didesak Segera Tangkap Jurist Tan, Hakim: Biar Enggak Ada Missing Link
Sebelum rapat tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan gaji untuk hakim ad hoc naik.





