Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Konawe Utara. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu.
"Belum, belum. Itu baru penyidikan umum," kata Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.
Syarief mengatakan, saat ini, pihaknya tengah sibuk mencocokkan sejumlah data. Salah satunya luas lahan berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Kehutanan.
"Yang kemarin kita cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan," ujar Syarif.
Baca Juga :KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung Jamin Restorative Justice Tak Jadi Alat Dagang
Sejalan dengan itu, kerugian negara dalam perkara ini tengah dihitung. Kejagung kini tengah mempelajari semua data yang didapat.
"Ya, itu masih kita pelajari, dan sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ucap Syarief.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan rasuah terkait izin pertambangan di Konawe Utara. Perkaranya terjadi dalam waktu 12 tahun lebih.
Kejaksaan Agung. Foto: Ilustrasi MI
“(Periode korupsinya dari) 2013 sampai 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2025.
Anang mengatakan, mantan Bupati Konawe Utara terseret kasus ini. Tapi, sosok kepala daerah yang dijerat tidak dirinci.
Menurut Anang, ada penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin pertambangan di Konawe Utara. Bahkan, ada hutan lindung yang dijadikan tempat pertambangan.
“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung,” ucap Anang.



