Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni telah memoratorium sejumlah kegiatan di kawasan hutan imbas bencana banjir-longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Hal ini ia sampaikan saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (14/1). Salah satu moratoriumnya adalah penutupan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
“Melakukan moratorium melalui penerbitan surat Dirjen PHL tanggal 1 Desember 2025 mengenai penutupan hak akses SIPUHH untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah,” ucap Juli.
Selain itu, Juli menyebut telah memoratorium kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu.
“Diterbitkan pula surat Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan,” jelas Juli.
“Hal ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan, mencegah pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana,” tambahnya.
Selain moratorium, Juli menyebut telah melakukan beberapa upaya hukum terkait penyebab dari banjir di sana.
“Kementerian Kehutanan telah melakukan pemasangan plang di 11 titik dan sudah dilakukan proses penyidikan. Bersama Satgas PKH, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap 6 korporasi dan 2 pemegang hak atas tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT,” ucap Juli.
“Melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH seluas 1 juta hektare dengan jumlah izin 22 PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Juli menyebut telah mengaudit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Hasilnya, akan segera disampaikan ke publik.
“Melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berada di tiga provinsi terdampak. Sampai saat ini sedang dilakukan proses finalisasi. Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik,” ucap Juli.
Juli juga menyebut telah melakukan upaya rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) demi mengurangi potensi bencana lanjutan.
Ia menjelaskan bahwa 1.450 hektare hutan dan lahan akan direhabilitasi menggunakan APBN, 30.000 hektare melalui pemenuhan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), 715 hektare melalui pendanaan hibah luar negeri dan sumber dana lain yang tidak mengikat, serta 5.387 hektare melalui penanaman dari Kebun Bibit Rakyat (KBR), bibit produktif, dan bibit persemaian.
“Sehingga total rencana kegiatan RHL pada tahun ini seluas 37.552 hektare,” ucap Juli.



