JAKARTA – Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia mengadu minimnya kesejahteraan ke Komisi III DPR RI. Bagi mereka, ada kesenjangan kesejahteraan antara hakim adhoc dengan hakim karier.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia, Hakim Adhoc Ade Darussalam, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026). Ia mengungkapkan, hakim adhoc kerap dibedakan oleh hakim karier.
"Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa hakim adhoc tidak sama dengan hakim karier. 'Kalian itu hanya Hakim Adhoc', gitu," ungkap Ade.
"Sementara hakim karier itu diminta oleh pimpinan negara. Itu sebuah ironi yang sangat getir yang kami alami. Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim adhoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan," ujar Ade.




