Lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan Auriga Nusantara berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dalam kasus deforestasi Sumatra yang memicu bencana besar banjir dan longsor. Salah satu perusahaan yang disorot karena diduga melakukan perusakan hutan adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) -- perusahaan bubur kertas pemegang konsesi lahan lebih dari 160 ribu hektare.
Auriga telah melaporkan temuannya soal dugaan perusakan hutan oleh TPL ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Dari temuan yang kami dapatkan, kami coba analisis, lalu di tanggal 9 Januari, kami memasukkan laporan ke Direktorat Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra dalam konferensi pers, Rabu (14/1).
Auriga menduga terdapat pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Proses pembukaan areal yang terjadi dari 2021 hingga 2025 setidaknya memperlihatkan tidak terjadinya atau belum terjadinya pengawasan,” ujarnya.
Auriga menemukan penebangan pohon di kawasan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV) yang seharusnya dilindungi. Maka itu, Auriga meminta KLH berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri alur dan pemanfaatan kayu hasil tebangan tersebut. “Ke mana kayunya? Ini tentu perlu ada proses yang lebih kuat dengan mendorong teman-teman dari Penegakan Hukum Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan KPK, termasuk juga patut diduga ada pencucian uang,” kata Roni.
Auriga juga meminta agar KLH melakukan audit menyeluruh yang hasilnya dibuka ke publik. "Lalu dugaan tindak pidananya diproses,” ujar Roni. Bila pidananya terbukti, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administrasi hingga meminta perusahaan melakukan pemulihan dan membayar ganti rugi.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk meninjau kembali tata kelola pemanfaatan lahan dan efektivitas pengawasan kehutanan.
Temuan Auriga: Pembukaan Lahan Lebih dari Satu Lapangan Bola SehariSebagai informasi, riset Earthsight dan Auriga Nusantara mengidentifikasi ratusan hektare deforestasi ilegal di lahan yang dikuasai PT Toba Pulp Lestari di hulu Sungai Batang Toru, salah satu wilayah yang terdampak banjir dan longsor paling parah di Sumatra.
PT TPL diketahui merupakan pemasok utama bubur kayu bagi pabrik penghasil serat selulosa untuk kain yang dipasarkan ke Amerika Serikat dan Eropa.
Berdasarkan analisis citra satelit kawasan hutan pegunungan di daerah aliran Sungai Batang Toru dan cekungan sekitarnya, ditemukan tiga blok deforestasi signifikan dalam satu tahun sebelum bencana. Salah satu blok tersebut berada di dalam konsesi PT TPL.
“Kami menemukan antara Maret 2021 dan 1 Desember 2025, total 758 hektare hutan alam pegunungan yang masih perawan telah dibuka di Blok Aek Raja dalam konsesi PT TPL. Penebangan dan pembuldozeran berskala industri juga meluas 125 hektare lagi di luar batas konsesi,” demikian tertulis dalam laporan Earthsight dan Auriga.
Secara keseluruhan, luas area yang dibuka disebut mencapai lebih dari 2,5 kali luas Central Park di New York. Setelah relatif stabil selama beberapa tahun, pembukaan lahan dilaporkan meningkat tajam dalam beberapa minggu menjelang bencana, dengan laju lebih dari satu lapangan sepak bola hutan dibuldozer setiap hari.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5415669/original/068171900_1763387828-1000245410.jpg)

