JAKARTA, DISWAY.ID - Drama kasus pagar laut yang menghebohkan pada awal tahun 2025 lalu akhirnya berakhir
Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Arsin bin Asipselaku Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:Hari Ini Eks Kades Kohod Arsin Cs Disidang dalam Kasus Pagar Laut, Agendanya Pemeriksaan Saksi!
BACA JUGA:Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang, Warga Alar Jiban Usir Calo Tanah dari Desa Kohod
Arsin sang Godfather yang mengkondisikan penertiban SHM pagar laut di pesisir utara Tangerang itu divonis bersalah.
Tak hanya Arsin, tiga terdakwa lainnya juga divonis bersalah. Ketiga terdakwa lainnya yang divonis bersalah yakni Sekretaris Ujang Karta serta dua penerima kuasa Septian dan Chandra Eka Agung.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Hasanudin, saat membacakan putusan, Serang, Selasa, 13 Januari 2026.
Selain divonis bersalah, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 Juta.
Apabila para tak terdakwa tak membayar, ketiganya akan dikenakan subsider yakni penjara selama 6 bulan.
"Denda masing-masing Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hasanudin membacakan putusan.
Sebagai pengingat, Kades Kohod, Arsin bin Asip menjadi sorotan pada Januari hingga Maret 2025. Penyebabnya, Arsin diduga jadi dalang penerbitan SHM yang dimiliki korporasi swasta yang bakal mengembangkan kawasan PIK 2.
Arsin bin Asip ngotot mengatakan ke Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bahwa SHGB di laut dulunya bekas daratan, yang seiring berjalannya waktu terkena abrasi.
BACA JUGA:Desa Kohod Kebanjiran Akibat Kali Diurug, Warga Geruduk Pekerjaan Proyek PIK 2: Masak Kali Bisa Dibeli!
BACA JUGA:Kuasa Hukum Warga Kohod: Arsin Sudah Punya Rubicon Sejak Menjadi Kades
Namun, Menteri Nusron dengan tegas membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, tanah yang sudah tidak ada fisiknya masuk ke dalam kategori tanah musnah.
- 1
- 2
- 3
- »



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471327/original/073309600_1768283647-John_Herdman_-4.jpg)
