Pantau - Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Permohonan pengujian tersebut diajukan oleh 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
Para pemohon menilai Pasal 218 KUHP berpotensi membatasi hak berekspresi, berkomunikasi, serta memperoleh persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Selasa 13 Januari 2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut dilaksanakan dalam panel yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Kekhawatiran Kriminalisasi dan Chilling EffectPerwakilan pemohon Suryadi menyampaikan kekhawatiran bahwa Pasal 218 KUHP berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap warga negara.
“Dengan berlakunya pasal tersebut, menempatkan para pemohon berada dalam yang rentan terhadap tindakan kriminalisasi yang dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect bagi warga negara, termasuk para pemohon,” ujar Suryadi.
Pasal 218 ayat (1) KUHP mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan atau Wakil Presiden dapat dipidana.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 218 ayat (2) KUHP menyebutkan perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Para pemohon menilai norma tersebut tidak memberikan definisi dan batasan yang jelas atas frasa menyerang kehormatan atau harkat dan martabat.
Ketidakjelasan tersebut dinilai membuka ruang tafsir subjektif yang berpotensi mengkriminalisasi kegiatan akademik, publikasi ilmiah, dan diskursus publik.
Dinilai Diskriminatif dan Bertentangan dengan KonstitusiPara pemohon menilai Pasal 218 KUHP memberikan perlindungan khusus atau privilese kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Mereka membandingkan dengan Pasal 433 hingga 442 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap warga negara secara lebih rinci.
“Perbedaan perlakuan tersebut mencerminkan adanya diskriminasi normatif berdasarkan status atau jabatan yang bertentangan dengan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum),” kata Suryadi.
Para pemohon juga meninjau makna presiden sebagai jabatan dalam struktur kekuasaan negara yang bersifat abstraksi hukum.
Pemohon Tandya Adyaksa menyatakan “Jabatan tersebut tidak memiliki perasaan yang dapat tersinggung dan tidak memiliki kehormatan pribadi yang dapat diserang.”
Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 218 KUHP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
Permohonan pengujian tersebut tercatat di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 275/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon terdiri dari Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputri, Siti Rohmah, Suryadi, dan Tjhin Okky Graswi.



