Rully Anggi Akbar, suami Boiyen, muncul ke publik untuk menanggapi laporan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan investasi dan penggelapan dana.
Pada Rabu (14/1), Ben Zebua selaku kuasa hukum Rully Anggi Akbar membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Rully Anggi dan pelapor tengah terlibat kerjasama bisnis.
"Secara umum, ini adalah kerjasama bisnis antara Mas Ezel (Rully Anggi Akbar) dengan pelapor di tahun 2023," kata Ben Zebua.
Ben Zebua mengatakan kliennya memiliki bukti berupa dokumen yang menyatakan perjanjian kerjasama antara Rully Anggi Akbar dengan pelapor.
"Buktinya, kami punya dokumen. Di dalam (dokumen) ini adalah perjanjian antara Mas Ezel dengan pelapor. Singkat cerita, Mas Ezel dengan pelapor telah kenal lama jadi bukan baru kenal bikin bisnis. Sebelumnya juga pernah berbisnis," jelas Ben Zebua.
"Melihat integritas Mas Ezel dalam berbisnis, pelapor berniat bekerja sama. Di 22 Agustus 2023, terbitlah perjanjian (bisnis) ini," lanjutnya.
Ben Zebua juga membantah tudingan bahwa Rully Anggi Akbar menggelapkan dana investasi senilai Rp300-Rp400 juta. Ia mengungkapkan pelapor hanya memberikan dana investasi senilai Rp200 juta yang telah digunakan sebagai biaya operasional Warung Sateman di Yogyakarta.
"Itu yang diserahkan pelapor hanya Rp200 juta bukan seperti yang diberitakan, Rp300-400 juta. Jadi, Rp200 juta itu digunakan untuk operasional, sewa lahan, gaji anggota, dan lain-lain. Jadi, di sini tidak ada penggelapan seperti yang dilaporkan atau yang berkembang di media," ujarnya.
Husor Hutasoit, pengacara Rully Anggi, menambahkan bahwa kerjasama antara kliennya dan pelapor memiliki kekuatan hukum karena dibuat di hadapan notaris.
Investasi ini berlaku hingga tahun 2028. Sebelum tahun tersebut, dana tersebut dianggap sebagai modal yang sedang dikelola atau digunakan dalam objek investasi.
"Perjanjian ini, ada berdasarkan akta notaris untuk investasi, bukan pinjam-meminjam. Investasi yang diberikan ini Rp200 juta. Berdasarkan akta notaris, investasi ini berlaku sampai tahun 2028," tutur Husor.
"Dalam perjanjian itu juga dinyatakan investasi ini dikembalikan apabila Mas Ezel membatalkan perjanjian setelah 2028," sambungnya.



