Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan menginstruksikan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi produk formula bayi sebagai respons atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed terkait potensi cemaran toksin berbahaya.
Instruksi tersebut disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta pada Rabu, 14 Januari 2026.
BPOM menjelaskan penarikan dilakukan karena adanya potensi cemaran toksin cereulide yang diduga berasal dari bahan baku arachidonic acid atau ARA oil tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi.
Hasil Uji Aman, BPOM Tetap Terapkan Prinsip Kehati-hatianProduk yang terdampak diproduksi oleh Nestlé Suisse SA di Pabrik Konolfingen, Swiss, dan berdasarkan penelusuran BPOM terdapat dua bets yang telah diimpor ke Indonesia.
BPOM telah melakukan pengujian terhadap sampel dari kedua bets tersebut dengan hasil toksin cereulide tidak terdeteksi atau berada di bawah batas kuantifikasi dengan nilai LoQ < 0,20 µg/kg.
Produk yang dimaksud adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1.
Hingga saat ini, BPOM menyatakan belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk tersebut.
Meskipun hasil pengujian dinyatakan aman, BPOM tetap menerapkan prinsip kehati-hatian mengingat konsumen produk tersebut adalah bayi yang tergolong kelompok rentan.
PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela terhadap seluruh produk dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM.
Bahaya Toksin Cereulide dan Imbauan kepada MasyarakatBPOM menjelaskan toksin cereulide diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas sehingga tidak dapat dimusnahkan melalui air mendidih maupun proses pemasakan biasa.
Paparan toksin cereulide dapat menimbulkan gejala dalam rentang waktu 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi berupa muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa.
BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk dengan nomor bets terdampak untuk segera menghentikan penggunaan dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia.
BPOM menegaskan produk Nestlé lainnya tetap aman dikonsumsi dan produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang disebutkan dinyatakan aman.
BPOM akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market serta berkoordinasi dengan otoritas pengawas obat dan makanan internasional termasuk EURASFF dan International Food Safety Authorities Network.
BPOM memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
BPOM juga mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK yang meliputi Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum mengonsumsi produk pangan.




