JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa eks staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Juris Tan, punya peran dominan dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, dominannya peran Jurist Tam tercermin dari fakta-fakta persidangan yang mengungkap luasnya kewenangan Jurist Tan saat menjabat sebagai staf khusus Nadiem.
"Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali," kata Anang di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Kejaksaan Didesak Segera Tangkap Jurist Tan, Hakim: Biar Enggak Ada Missing Link
Anang mengatakan Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejagung juga telah mengajukan red notice guna melacak keberadaan Jurist Tan.
"Nah iya kan makanya kan, pertama Juristan sudah ditetapkan tersangka kan. Kita sudah nyatakan DPO juga dan sudah dimintai untuk red notice-nya," ujar dia.
Kejagung pun memastikan akan terus menelusuri aset Jurist Tan meski ia belum ditangkap.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Chromebook: Kewenangan Luas Jurist Tan hingga Aliran Uang Ratusan Juta
"Asetnya kita telusuri. Jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik gedung bundar tidak hanya pemidanaan tetapi tetap menelusuri aset-aset," kata dia.
Anang menyebutkan, Kejagung tak hanya menelurusi aset milik Jurit Tan, melainkan juga pihak lain yang diduga terkait dengan korupsi pengadaan Chromebook.
Dijuluki Bu MenteriKesaksian mengenai besarnya peran Jurist Tan antara lain terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Mantan Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana dan Prasarana serta Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkap bahwa kewenangan Jurist Tan menyerupai menteri.
Baca juga: Jurist Tan Dijuluki “Bu Menteri” karena Kewenangan Luas, Bisa Panggil Lu-Gue dengan Nadiem
Dalam sidang, hakim ad hoc Andi Saputra membacakan keterangan Cepy yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), di mana Jurist Tan disebut kerap ikut campur dalam pengadaan barang dan jasa meski tidak memiliki kewenangan formal.
"Di salah satu materi BAP Anda, Anda menceritakan bahwa Jurist Tan selaku Stafsus Menteri yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut dapat ikut campur dalam pengadaan barang tersebut karena sangat berpengaruh di Kemendikbud,” ujar Andi.
Bahkan, menurut keterangan dalam BAP, Jurist Tan dijuluki “Bu Menteri” oleh sejumlah pejabat Kemendikbudristek karena dinilai memiliki kekuasaan hampir setara dengan Mendikbudristek.
"Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari Bu Popi, pimpinan-pimpinan kami, bahwa Bu Menteri ini ya menteri sesungguhnya sepertinya Jurist Tan gitu loh, karena punya kekuasaan hampir sama dengan Pak Menteri," jawab Cepy.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



