Pelanggan Persoalkan Kuota Internet Hangus ke MK, Apakah Bisnis Ini Akan Berubah?

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/1/2026) sore, Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring bersama istrinya yang berprofesi sebagai pedagang daring, Wahyu Triana Sari, duduk bersama membawa kegelisahan sehari-hari: sisa kuota internet prabayar yang hangus karena masa aktif berakhir.

Hari itu merupakan sidang pendahuluan Pengujian Materi Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, sebagaimana telah mengubah UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari hadir di ruang sidang itu dengan status pemohon. Permohonan mereka diajukan pada Desember 2025. Kuasa hukum keduanya adalah Viktor Santoso Tandiasa dari kantor pengacara VST and Partners yang berdomisili di Jakarta Selatan. Viktor mendampingi Didi dan Wahyu saat menjalani sidang pendahuluan.

Di hadapan hakim panel, Didi secara khusus menyampaikan bahwa kuota internet sebagai alat produksi utama. Tanpa kuota internet prabayar, aplikasi yang menjadi saluran komunikasi dan untuk melayani order tidak bisa ia jalankan.

”Dalam praktiknya, saya sering mengalami sisa kuota yang besar saat masa berlaku habis. Sebab, saya kerap mengalami sinyal telekomunikasi tidak stabil saat bekerja atau saat saya sepi order,” ujar Didi.

Baca JugaMemanas Lagi, Polemik Sisa Kuota Internet Hangus Digugat ke MK

Didi dan istrinya itu mewakili keresahan sebagian pelanggan tentang praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar saat masa aktif berakhir. Meski sejumlah operator telekomunikasi seluler telah menyediakan fitur pengguliran (rollover) kuota, kebijakan ini belum diterapkan secara merata di seluruh produk layanan.

Akibatnya, tidak sedikit pelanggan yang merasa dirugikan karena kuota yang telah dibayar namun belum terpakai tetap hangus begitu saja, seperti yang dialami Didi dan istrinya.

Didi dan istrinya selaku para pemohon mendalilkan bahwa norma yang diujikan menimbulkan ketidakpastian hukum sebab memberikan kewenangan luas kepada operator untuk menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas dan melanggar hak milik. Kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara sah dan tidak semestinya hangus tanpa kompensasi.

Tiga hakim panel  di sidang pendahuluan itu, yaitu  Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, memberikan masukan perbaikan sebelum akhirnya gugatan mereka berlanjut ke sidang pleno. Saldi menanyakan soal perkiraan nilai kerugian yang diderita pemohon.

”Berapa uang Anda yang hilang ketika sisa kuota internet prabayar hangus karena ikut masa berlaku keseluruhan kuota yang berakhir? Jangan-jangan ini (praktik sisa kuota internet prabayar yang hangus) ada ’tempat penampungan. Karena praktik ini juga dikeluhkan banyak pelanggan lain, sehingga perlu diperkuat dengan bukti kerugian,” kata Saldi yang bertindak sebagai hakim ketua panel.

Baca JugaKuota Internet Hangus, Perlukah Operator Lebih Fleksibel?

Sementara Arsul mengatakan, pemohon berani menyodorkan informasi komparasi praktik sisa kuota hangus prabayar dan pascabayar yang terjadi di negara lain.

Adapun Ridwan terlihat lebih menitikberatkan ke hukum yang diajukan untuk uji materi atas praktik sisa kuota internet prabayar yang hangus. Dia menilai masih belum ada kejelasan hubungan antara acuan hukum yang diuji materi dengan praktik yang dipermasalahkan.

”Apakah kerugian yang dialami lebih berkaitan dengan praktik tata niaga pulsa yang diatur oleh peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau pasal di UU Telekomunikasi?” kata Ridwan.

Ketiga hakim panel memberikan waktu 14 hari kerja untuk perbaikan kelengkapan formil. Hal ini menjadi syarat sidang dilanjutkan ke tahap pleno.

Tuntutan sistem ”rollover”

Dalam petitumnya, Didi dan istri secara gamblang meminta MK menyatakan pasal 71 angka (2) UU No 6/2023 inkonstitusional bersyarat. Ini sepanjang tidak dimaknai bahwa sisa kuota harus dijamin akumulasinya (rollover), tetap berlaku selama kartu prabayar aktif, atau dikonversi kembali menjadi pulsa atau dikembalikan secara proporsional.

Andaikan sidang benar-benar sampai ke tahap pleno dan MK mengabulkan petitum Didi dan istrinya, berbagai spekulasi pertanyaan bisa saja berkembang. Misalnya, apakah konsumen seperti Didi dan istrinya akhirnya bisa mengakses rollover kuota internet ke semua jenis paket dan diuntungkan? Atau, malah operator telekomunikasi seluler yang diuntungkan?

Menanggapi dinamika itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, Rabu (14/1/2026), di Jakarta, berpendapat, untuk menurunkan harga dan mengefisienkan biaya, sistem yang dipakai oleh operator telekomunikasi seluler ialah memberikan kuota internet dengan kapasitas besar. Dengan demikian, ketika dihitung per byte data internet, maka harga akan cenderung lebih murah apabila beli dengan kuota yang besar.

Baca JugaKuota Internet Hangus Marak Dikeluhkan, Konsumen Butuh Transparansi

Jika konsumen membeli kuota dengan volume lebih rendah, harga akan lebih mahal. Praktik ini disebut diskriminasi harga tingkat kedua yaitu dengan membeli yang lebih banyak maka harga akan lebih murah.

”Masalah berikutnya yaitu selain kuota, operator telekomunikasi seluler juga menjual ’masa aktif’. Ketika kuota internet belum habis tetapi masa aktif sudah habis, kuota tidak bisa ’disimpan’. Masa aktif ini menjadi bagian dari penjualan kuota juga,” ujarnya.

Dia menyarankan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital semestinya dapat memisahkan penjualan berupa kuota internet dan masa aktif. Jika memungkinkan, penjualan kuota dan masa aktif dapat dipisahkan supaya bisa memberikan pilihan bagi konsumen apakah hanya membeli kuota atau masa aktif saja.

Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, saat dihubungi, Rabu, di Jakarta, berpendapat, kuota internet merupakan hak akses pada sumber informasi global dengan kualitas yang semestinya baik dan berbatas waktu.

Pelanggan disajikan berbagai layanan kuota internet sesuai dengan kebutuhan dan berbatas waktu. Maka, di kalangan industri telekomunikasi menawarkan model bisnis bundling yang isinya volume data internet, kualitas layanan, harga, dan durasi.

Jika satu aspek dalam model bisnis itu diubah, seperti kuota internet menjadi tidak berbatas waktu (rollover), operator telekomunikasi seluler bakal menghitung ulang harga dan kualitas layanan. Produk kuota internet harian, mingguan, dan bulanan menjadi tidak lagi berlaku lagi.

Karena tidak ada batas waktu pakai kuota internet, maka ada kemungkinan operator telekomunikasi seluler ”membatasi” pembelian minimum kuota. Hal ini akan merugikan masyarakat kecil yang kebutuhan datanya pun kecil dan murah.

”Jika itu terjadi, kebijakan roll over kuota internet merugikan kalangan masyarakat kecil. Dengan harga yang sama, mereka akan ’menyubsidi’ pelanggan yang butuh volume data besar,” kata Agung.

Baca JugaRerata Pendapatan Pulsa Meningkat Tipis, Kenaikan Tidak Signifikan

Sementara Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi memandang, secara umum, implementasi sistem rollover kuota internet akan menguntungkan konsumen karena sisa pulsa tidak hangus atau tidak hilang asal pulsa utamanya masih aktif. Apabila sistem ini mau diterapkan menyeluruh ke seluruh produk, dia menyarankan ada kajian terkait dampaknya baik bagi konsumen dan operator.

”Jangan sampai nanti setelah di-rollover semua produk kemudian berdampak terhadap keandalan sistem jaringan internet,” tutur Tulus.

Mengenai kemungkinan harga produk naik ketika sistem rollover kuota internet berlaku merata, Tulus berpendapat kemungkinan itu tergantung transparansi operator telekomunikasi seluler dalam menentukan struktur tarif. Pemerintah sebaiknya intervensi.

Tiga operator telekomunikasi seluler belum memberikan tanggapan. Mereka mengarahkan media menghubungi pengurus Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk mendapatkan tanggapan menyikapi gugatan sisa kuota hangus internet prabayar di MK.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Strategi Produsen Lokal Mendorong Adopsi Motor Listrik di Awal 2026
• 50 menit laluviva.co.id
thumb
3 Belum Cukup, Rihanna Isyaratkan Kemungkinan Menambah Anak
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Airlangga Bahas soal Rencana Pembelian Energi dan Pesawat saat Berkunjung ke KPK
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
6 Tragedi Kematian Pendaki di Gunung Slamet, Kasus Terbaru Menimpa Syafiq Ali Setelah Hilang 17 Hari
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Tren Model Rambut Wanita 2026: Inspirasi Gaya Wajib Coba
• 12 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.