Satgas PKH Raup Rp4,76 Triliun dari Denda Sawit

tvrinews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

41 korporasi telah melunasi kewajiban, sementara 13 perusahaan lain menyatakan siap membayar denda administratif atas aktivitas di kawasan hutan.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menghimpun Rp4,76 triliun dari pembayaran denda administratif perkebunan sawit hingga per 14 Januari 2026.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan bahwa dana tersebut berasal dari 41 korporasi yang telah memenuhi kewajiban atas aktivitas usaha di dalam kawasan hutan

“Dari 73 perusahaan yang hadir memenuhi undangan Satgas, sebanyak 41 korporasi sudah melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif. Total penerimaan negara yang sudah masuk mencapai Rp4.763.275.000.000,” ujar Barita di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu, 14 Januari 2026.

41 Perusahaan Sudah Bayar Denda

Barita menjelaskan, hingga saat ini Satgas PKH telah mengundang 83 korporasi yang beroperasi di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 73 perusahaan hadir, sedangkan 8 korporasi tidak memenuhi panggilan, dan 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang.

"Sebanyak 41 korporasi sudah melaksanakan kewajiban kepatuhan kepada pembayaran denda administratif. Ada 13 korporasi yang sudah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban dan kepatuhan. Ada 19 korporasi yang masih mengajukan keberatan," jelas Barita.

Perusahaan-perusahaan yang sudah melunasi kewajibannya berasal dari sejumlah grup besar, di antaranya:

* Salim Group (5 perusahaan) sebesar Rp2,33 triliun.
* PT Mutiara Bunda Sampurna Agro Group sebesar Rp965 miliar.
* Astra Agro Lestari Group (14 perusahaan) sebesar Rp571,04 miliar.
* BGA Group (8 perusahaan) sebesar Rp116,15 miliar.
* Surya Dumai Group (7 perusahaan) sebesar Rp93,19 miliar.
* Best Agro Group sebesar Rp1,64 miliar.

13 Korporasi Menyatakan Siap Bayar

Selain perusahaan yang telah melunasi denda, Satgas PKH mencatat 13 korporasi lainnya telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi kewajiban dengan total nilai mencapai lebih dari Rp2,64 triliun.

“Sebagian sudah menyatakan kesanggupan pada waktu tertentu, sebagian lagi sudah membayar sebagian. Kami berharap seluruhnya dapat menyelesaikan kewajiban sesuai jadwal yang telah disepakati,” kata Barita.

Satgas Tegaskan Transparansi dan Kepatuhan

Satgas PKH menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah mematuhi ketentuan dan memenuhi kewajiban kepada negara.

"Pembayaran denda administratif tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan penegakan regulasi terhadap aktivitas perkebunan di kawasan yang seharusnya dilindungi,” ujar Barita.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Kriminal kemarin, dua pengedar narkoba ditangkap hingga begal payudara
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Kotoran Manusia Berserakan di Kota Bandung Usai Libur Nataru
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
KNEKS: Departemen Keuangan Syariah OJK Lahirkan Konvergensi Kebijakan
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Penjualan Emas BSI (BRIS) Tembus 2,1 Ton hingga Desember 2025
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.