Jakarta, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menambah empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jumbo di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang membuat negara tekor hingga Rp919 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai kuat. Empat nama baru itu berasal dari jajaran internal LPEI, khususnya di lini pembiayaan syariah.
"Pada hari ini Rabu, 14 Januari 2026. Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan tersangka terhadap empat orang," kata Aspidsus Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar, Rabu, 14 Januari 2026.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016, GG selaku Kepala Departemen Syariah-1 LPEI periode 2017–2018, serta KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 periode 2011–2016.
Nauli mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius dalam penyelenggaraan program pembiayaan ekspor nasional. Mulai dari menyusun kajian pembiayaan tanpa dasar data yang valid, hingga mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pencairan dana.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan verifikasi agunan yang tidak layak, bahkan telah di-mark up, serta pengikatan jaminan yang tidak dilakukan secara patut.
"Sehingga dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI (Tebo Indah) dan PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar," kata dia.
Dalam pengembangan kasus, Kejati Jakarta langsung menahan dua tersangka, yakni IA dan GG. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) untuk 20 hari ke depan hingga 2 Februari 2026.
Sementara dua tersangka lainnya, AMA dan KRZ, belum dilakukan penahanan lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
"Sedangkan Saudara AMA dan Saudara KRZ belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menghadiri panggilan Penyidik untuk segera dilakukan proses hukum," tutur dia.
Tak berhenti di penetapan tersangka, penyidik juga memburu aset hasil kejahatan. Sejumlah aset bernilai jumbo telah disita, mulai dari kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, hingga Bekasi.



