Elina Widjajanti nenek berusia 80 tahun yang menjadi korban pengusiran dan perobohan rumahnya secara paksa menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur terkait dengan kasus pemalsuan surat, Rabu (14/11/2026).
Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik tersebut tercatat dengan nomor LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026 yang dilaporkan Elina bersama Wellem Mintaraja kuasa hukumnya.
Perkara itu untuk menelusuri dugaan pemalsuan surat atas objek lahan atau rumah di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Saat menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Elina nampak didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya. Ia mengaku mendapat 48 pertanyaan dari penyidik.
“Banyak. Tadi ada 48 pertanyaan, iya,” ujar Elina saat ditemui di Polda Jatim.
Salah satu materi pertanyaan yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan adalah sejak kapan Elina tinggal di rumah tersebut. Nenek 80 tahun itu kemudian menjawab bahwa ia telah menghuni rumah tersebut sejak 2011.
“Iya, sejak tahun 2011 saya di sana sampai 2025,” ucapnya.
Sementara itu, Wellem Mintarja kuasa hukum Elina menjelaskan pemeriksaan hari ini secara garis besar untuk mendalami kronologi kepemilikan lahan serta dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara ini.
Selain menelusuri riwayat bangunan, pemeriksaan kali ini juga menyoroti upaya proaktif Elina yang sempat mendatangi kelurahan terkait status sertifikat rumah sebelum terjadinya peristiwa perobohan rumah.
Berdasarkan keterangan di hadapan penyidik yang disampaikan Wellem, Elina menuturkan sudah tiga kali mendatangi kelurahan setempat untuk memastikan status tanah miliknya.
“Apakah nenek pernah konfirmasi ke pihak kelurahan. Terus tadi disampaikan tiga kali. September itu dua kali, Oktober satu kali ke pihak kelurahan. Tadi nenek ini menerangkan ke sana itu sama Bu Maria terus kemudian ketemu sama pihak kelurahan,” kata dia.
Wellem menyatakan ada kejanggalan dalam perubahan status nama pada dokumen tanah di kelurahan dalam waktu yang sangat singkat.
Tim hukum membeberkan, pada pertengahan September 2025, status tanah masih tercatat atas nama keluarga korban yakni Elisa Irawati kakak Elina, namun terdapat penghapusan nama dalam waktu yang singkat sehingga terjadi peristiwa pengusiran paksa.
“Pada 19 September 2025 itu masih atas nama Elisa Irawati (kakak Elina). Belum beralih ke siapapun. Tapi pada tanggal, ingat ya, pada tanggal 23 (September 2025) itu katanya si nenek sudah berubah nama,” kata fia.
Kemudian terkait hilangnya dokumen penting saat aksi perobohan rumah terjadi, Wellem mengaku bahwa keberadaan surat-surat tersebut tidak diketahui sampai sekarang.
Padahal dokumen tersebut dapat menjadi bukti untuk menelusuri perkara ini.
“Ya pokoknya dokumen waktu itu ada di dalam. Lah sekarang dipindahkan ke mana kan kita juga enggak tahu,” ucapnya.
Guna memperkuat laporan atas dugaan pemalsuan dokumen, pihak Elina telah menyerahkan berbagai bukti baru kepada penyidik Polda Jatim untuk membongkar kasus ini.
Kuasa hukum Elina berharap Polda Jatim dapat mengusut tuntas kasus ini supaya tidak ada korban serupa atas aksi mafia tanah.
“Saya berharap ya proses hukum mengenai pelaporan dugaan pemalsuan dokumen ini bisa sampai tuntas. Supaya tidak terjadi lagi seperti kejadian si nenek,” ungkapnya.(wld/ham/rid)




