FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dosen Q (51), kembali bicara terkait dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh Rektor UNM nonaktif, Prof. Karta Jayadi.
Dugaan tersebut telah ia laporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek) serta Polda Sulsel.
Q menanggapi pernyataan Prof. Karta Jayadi yang menyebut selama 36 tahun berkarier di lingkungan kampus, dirinya tidak pernah tersangkut persoalan hukum dan menjalin hubungan kerja yang baik dengan civitas akademika.
Dikatakan Q, klaim tersebut bertolak belakang dengan fakta yang ia alami langsung saat Karta Jayadi menjabat sebagai rektor.
“Perlu kita garis bawahi, pada saat beliau menjabat sebagai Rektor, baru beberapa bulan, beliau melakukan pemecatan WR II. Apakah itu bisa dikatakan berkinerja baik? Menjalin hubungan baik sesama civitas akademika?,” ujar Q kepada fajar.co.id, Rabu (14/1/2026).
Ia menuding, pemecatan tersebut tidak berhenti pada Wakil Rektor II, tetapi berlanjut kepada sejumlah pihak yang dianggap berpihak kepada mantan WR II.
“Semua antek-antek yang dianggap berpihak kepada musuhnya, seperti pernyataannya di awal pelaporan, beliau bilang memecat dua orang yang dianggap antek-antek dari mantan WR II,” lanjutnya.
Q menegaskan, dirinya termasuk salah satu pihak yang terkena dampak dari keputusan tersebut, meski memiliki rekam jejak kinerja yang baik.
“Perlu saya sampaikan, kita yang berkinerja ini justru dipecat. Karena beliau berpolitik, saya yang sudah berkegiatan, baru tiga bulan sebagai pusat, itu tidak dianggap,” katanya.
Ia bahkan mengungkap kasus yang menurutnya paling ironis di lingkungan UNM. Seorang dosen yang baru saja menerima penghargaan sebagai peneliti terbaik justru diberhentikan pada hari yang sama.
“Yang paling saya garis bawahi, peneliti terbaik satu UNM. Pagi dia terima penghargaan, siang dapat surat pemecatan. Bahkan belakangan ini yang dipecat dapat lagi peneliti terbaik di fakultasnya. Apakah itu dikatakan tidak berkinerja?,” tegas Q.
Selain soal pemecatan, Q juga membantah klaim Karta Jayadi yang menyebut tidak pernah berkomunikasi dengannya dalam rentang Juli 2023 hingga Januari 2024.
“Berarti rektor nonaktif ini lupa semua. Sementara laporan saya dengan bukti-buktinya di Kementerian, Juli 2023 sampai Maret 2024 ada komunikasinya,” ucapnya.
Ia menyebut komunikasi tersebut berisi kata-kata yang dinilainya tidak pantas diucapkan oleh seorang pimpinan perguruan tinggi.
“Selalu masih dengan kata-kata porno. Kata-kata mesum yang tidak pantas diucapkan oleh seorang Rektor kepada bawahannya,” ungkap Q.
Lebih jauh, Q juga menyinggung pernyataan Karta Jayadi yang dianggap mengabaikan keberadaan korban lain dalam kasus ini.
“Yang paling parah lagi, tidak pernah sekalipun mau menyebut ada mahasiswi yang sudah di-BAP Kementerian. Yang memberikan juga bukti-buktinya sebagai korban kekerasan seksualnya,” terangnya.
Menurut Q, laporan tersebut tidak berdiri sendiri karena telah disampaikan secara resmi ke Kementerian dengan bukti yang lengkap.
“Kementerian bukan orang bodoh karena ada dua korban yang melaporkan secara resmi,” tegasnya.
Q berharap penanganan kasus ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Karena ada dua indikator yang memberatkan, korban lebih dari satu, jadi sanksi berat mestinya. Dipecat dari ASN,” ujarnya.
Meski demikian, Q menyadari bahwa keputusan akhir berada di tangan Menteri Pendidikan.
“Tapi kalau Kementerian mengeluarkan sanksi sedang, itu kan pertimbangan dari Pak Menteri. Yang pasti, bukti-bukti yang saya sebutkan semua valid dan ada di Kementerian yang sudah melakukan investigasi,” kuncinya.
Sebelumnya, Prof Karta telah beberapa kali menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Begitu juga di Kementerian terkait.
“Kita hargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Prof. Karta kepada fajar.co.id, beberapa waktu lalu.
Ditegaskan orang nomor satu di UNM itu, dirinya telah memberikan keterangannya ke penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel pada Senin (1/9/2025) lalu mengenai laporan dugaan pelecehan verbal oleh dosen Q (51). (Muhsin/fajar)




