Kesejahteraan Tidak Berubah 13 Tahun, Hakim Ad Hoc Mengadu ke DPR

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc mengadukan nasibnya yang belum mendapatkan kenaikan kesejahteraan sejak tahun 2013 kepada Komisi III DPR. Selain meminta keadilan, para hakim juga berharap posisi hakim sebagai bagian dari yudikatif dalam trias politika semakin jelas.

Koordinator Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Ade Darusalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/1/2026) menyampaikan isu kesejahteraan yang tidak pernah berubah selama 13 tahun terakhir. Dia menyinggung Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang menjadi kebijakan terakhir negara dalam mengatur kesejahteraan mereka.

“Tepatnya kurang lebih 13 tahun Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013, ada perubahan mengenai Tunjangan Kehormatan Hakim Ad Hoc. Hakim Ad Hoc itu penghasilannya hanya Tunjangan Kehormatan itu,” kata Ade. 

“Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya. Memang ada tunjangan transport atau kehadiran, itu Rp 40.000 kurang lebih sehari,” lanjutnya. 

FSHA mengadu kepada DPR untuk memohon bantuan agar masalah ini terselesaikan. Bahkan, jika ditilik lebih jauh, dia menyebut ada kesenjangan antara hakim karir dan hakim ad hoc, mulai dari dari segi jaminan asuransi, cuti melahirkan, tunjangan kematian, dan sebagainya.

“Jadi kami di sini mengadu kepada wakil rakyat. Hal-hal normatif pun ada kesenjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc. Jadi mohon atensi atau perhatian yang barangkali ikut, bahkan mungkin menginisiasi terlibat berdirinya hakim ad hoc di tengah-tengah negara ini,” kata Ade.

Baca JugaHakim ”Ad Hoc” Makassar Mogok Sidang, Singgung ”Fiat Justitia Ruat Caelum”
Rahim reformasi

Saat ditemui usai rapat, hakim ad hoc HAM (Hak Asasi Manusia) Siti Noor Laila juga mengingatkan, keberadaan hakim ad hoc dalam peradilan di Indonesia merupakan bagian dari reformasi. Posisi hakim ad hoc juga dilindungi oleh konstitusi sehingga seharusnya tidak ada perlakuan yang berbeda dengan yang lain.

Di samping itu, menurut dia, menjadi hakim ad hoc juga tidak sembarangan. Setidaknya hakim tersebut memiliki pengalaman di bidang yang ditekuni hingga 15 tahun. Jadi, disayangkan jika kesejahteraan yang diterima bahkan lebih rendah dibandingkan hakim karier yang baru saja diangkat.

Tepatnya kurang lebih 13 tahun Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013, ada perubahan mengenai Tunjangan Kehormatan Hakim Ad Hoc. Hakim Ad Hoc itu penghasilannya hanya Tunjangan Kehormatan itu.

Hakim ad hoc desak peningkatan kesejahteraan.

“Kami (hakim ad hoc) ini lahir dari rahim reformasi, ya. Semuanya amanat undang-undang, kami bukan datang tanpa proses, tanpa legitimasi. Lalu, kami dari 15 tahun sebagai expertise (ahli), itu kan pengetahuan dan pengalaman yang harus dihargai,” ujar Siti yang dulu menjabat komisioner Komnas HAM 2012-2017.

Bahkan, Siti juga menilai konstitusi yang mengisyaratkan pemisahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif saat ini juga belum berjalan baik. Dia menyinggung posisi hakim di bidang yudikatif masih terkait dengan eksekutif, dalam hal ini menjadi bagian dari pegawai pemerintah di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Padahal hakim itu sebagai manusia merdeka dalam undang-undang kehakiman. Nah, merdekanya di mana? Secara administratif dia masih bagian dari pegawai negeri sipil,” ujarnya.

Oleh karena itu, Siti menyebut, selain membicarakan kesejahteraan, para hakim ad hoc juga mendorong Komisi III DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.

“Saya mendengar Komisi III juga sedang melakukan pembahasan terhadap RUU Jabatan Hakim. Jadi ini mohon juga menjadi perhatian. Menurut kami, sebenarnya yang idalami ini adalah efek yang paling filosofis,” kata Siti dalam rapat sebelumnya.

“Bagaimana menempatkan tata kelola pemerintahan dalam fungsi yudikatif, eksekutif, dan legislatif, itu sangat jelas. Dan sebaiknya juga kemudian Mahkamah Agung memiliki kepegawaian tersendiri bagi hakim, yaitu hakim karier dan hakim ad hoc,” lanjutnya. 

Dukung penuh

Komisi III DPR menyatakan dukungan penuh terhadap keinginan para hakim agar lebih sejahtera. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, meskipun jumlahnya hanya sekitar 400, hakim ad hoc memiliki fungsi yang sangat strategis.

“Ya tentu harusnya kami bikin rekomendasi yang bisa membantu teman-teman ini, lha wong jumlahnya enggak begitu besar tapi fungsinya sangat strategis. Jangan sampai ada kesan ini para pengadil justru mendapat perlakuan tidak adil,” kata Habiburokhman saat membuka sidang.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Sudirta juga menyatakan, paparan dari para hakim itu mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali dan mendukung keinginan tersebut. Meski demikian, dia meminta para hakim untuk tidak meninggalkan kewajibannya.

“Tanpa kehadiran Saudara, sidang-sidang enggak bisa berlangsung. Boleh dong, kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Jika ada yang berjuang, sidang tetap berjalan. Diatur bergantian supaya simpati masyarakat tetap ada pada Saudara,” kata Wayan sebelum menutup rapat.

Baca JugaHakim "Ad Hoc" Surati Presiden, Tuntut Penghapusan Ketimpangan Tunjangan



Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
• 2 jam laludetik.com
thumb
Dikeroyok, Guru Baku Hantam dengan Sejumlah Siswa di SMKN 3 Tanjab Timur
• 3 jam laluokezone.com
thumb
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel Rasuna Said Akhirnya Dibongkar
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Broken Strings: Pengakuan Aurelie Moeremans tentang Relasi Abusif
• 13 jam laluinsertlive.com
thumb
Teknologi Canggih di Rumah: Lemari Es Bertenaga AI dan Robot yang Bisa Memasak
• 5 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.