Perambah Hutan Lindung di Gowa Tak Diberi Ampun, Langsung Dipenjarakan

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, GOWA - Polisi menangkap MY, 68, seorang pelaku tindak pidana perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Sedang ditahan (di sel)," kata Kasat Reskrim Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi Bahtiar saat dikonfirmasi wartawan di Kabupaten Gowa, Rabu.

BACA JUGA: TNI Mendukung Penertiban Bagi Perambah Hutan Secara Ilegal

Penahanan bersangkutan setelah tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa mendatangi kediaman MY di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk diminta keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya dilakukan gelar perkara, MY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selanjutnya, dilayangkan panggilan resmi.

BACA JUGA: Mandala Fondation Mengapresiasi Polda Riau Menangkap 2 Cukong Perambah Hutan TNTN  

Bersangkutan memenuhi panggilan polisi untuk kelanjutan pemeriksaan dan setelah diperiksa, bersangkutan diduga terbukti berdasarkan alat bukti melakukan pelanggaran, selanjutnya ditahan.

Kendati demikian, Bahtiar menegaskan pihaknya tidak berhenti sampai di situ meski sudah ada penetapan tersangka dan tetap mendalami perkara itu termasuk adanya pihak lain yang diduga terlibat.

BACA JUGA: Polda Riau Bekuk Perambah Hutan di Bukit Rimbang Baling

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain dari hasil pendalaman nanti. "Tergantung fakta-fakta selanjutnya (bisa diungkap)," katanya menambahkan.

Kasus perambahan hutan lindung ini baru terkuak setelah izin pengelolaan lahan (IPL) seluas 3.000 hektare lebih selama 35 tahun disalahgunakan pelaku.

Lahan tersebut diketahui dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi dan telah mendapat Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dikeluarkan Kementerian Kehutanan pada 2019 dengan luas 3.000 hektare.

Pelaksana tugas (Plt) UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan Khalid Ibnu Wahab menyebutkan, izin yang dikeluarkan Kemenhut hanya untuk mengolah getah pinus dengan masa 35 tahun.

Pelaku MY warga Kelurahan Cendrana, Sidrap ini diduga telah membabat ratusan pohon pinus dengan luas lahan digunduli sekitar 1,075 hektare.

Kasus ini terbongkar adanya aduan dari masyarakat sekitar. Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin bersama Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Mas langsung merespons dengan menggerebek tempat itu pada Jumat (12/12/2025) dini hari pukul 03.00 WITA. Lokasi di lapangan sudah gundul, pohon habis ditebang.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sempatkanlah Berdoa Sebelum Santap Makananmu Agar Lebih Nikmat dan Berkah, Bacalah Doa Sebelum dan Setelah Makan
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Jelang Pencairan PIP Januari 2026, Simak Aturan Bank Penyalur untuk SD hingga SMA
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Tari Landhung Sambut Kapolres Situbondo Baru AKBP Bayu Anuwar Sidiqie
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Jadwal Salat Semarang 14 Januari 2026
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pesta 3 Hari Berhenti, Harga Emas Turun Dihantam Aksi Jual Untung
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.