Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!

suara.com
8 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mahfud MD menilai janggal pelaporan komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand-up comedy mengenai izin tambang ormas keagamaan.
  • Mahfud berpendapat Pandji hanya menyuarakan diskursus publik, sehingga pelaporan pidana berdasarkan asas legalitas sangat sulit diterapkan.
  • Secara hukum, Mahfud meyakini Pandji tidak bisa dipidana sebab adanya ambiguitas transisi antara KUHP lama dan KUHP baru berlaku.

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian atas materi stand-up comedy bertajuk “Mens Rea”.

Diduga, komika tersebut dilaporkan atas penghasutan dan penistaan agama, menyusul kritiknya terhadap pemberian izin tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Mahfud MD menilai pelaporan tersebut janggal karena Pandji hanyalah seorang komika yang menyampaikan kritik sosial. Ia justru mempertanyakan mengapa pelapor tidak menyasar tokoh-tokoh internal ormas keagamaan yang memiliki pandangan serupa lebih dulu.

“Kalau itu yang dimaksudkan, kenapa dia melaporkan Pandji yang jelas-jelas komika? Kenapa tidak melaporkan Said Aqil Siradj?” ujar Mahfud MD pada kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (14/1/2026).

Menurut Mahfud, pernyataan Pandji mengenai adanya balas budi atau kompensasi politik dalam pemberian konsesi tambang bukanlah hal baru. Ia menyebut Pandji hanya menyuarakan apa yang sudah menjadi diskursus publik di media sosial.

“Pandji itu selalu punya referensi untuk mengatakan itu (tukar-menukar politik),” tuturnya.

Mahfud menekankan bahwa sebagai komika, Pandji sedang menjalankan perannya untuk menghibur sekaligus memberikan kritik sehat kepada masyarakat. Ia menyayangkan jika upaya tersebut justru berujung pada laporan polisi.

Dari kacamata hukum, Mahfud MD meyakini bahwa Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana dalam kasus ini.

Ia mendasarkan argumennya pada asas legalitas yang berbunyi nullum delictum, nulla poena, sine praevia lege poenali, yakni seseorang tidak dapat dipidana jika belum ada aturan hukum yang mengaturnya sebelum perbuatan dilakukan.

Baca Juga: Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea

Mahfud menjelaskan adanya problem transisi hukum antara KUHP lama dan KUHP baru yang bisa menjadi celah hukum dalam kasus ini.

“Kalau Pandji ini mau dilaporkan dengan KUHP baru, kan ini sudah diucapkan sebelum berlakunya KUHP baru, berarti belum ada asas legalitasnya. Kalau mau diancam dengan KUHP yang lama, ini sudah tidak berlaku. Mau pakai pasal apa?” ucapnya.

Secara teoritis, Mahfud menegaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang tidak boleh dihukum karena melakukan sesuatu yang belum dilarang secara sah saat perbuatan itu terjadi.

“Menurut saya, Pandji tidak bisa dilaporkan atau dipidanakan dalam kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pihak tertentu dengan jeratan pasal dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama (Pasal 300 dan 301 KUHP) terkait kontennya yang menyinggung keterlibatan NU dan Muhammadiyah dalam konsesi tambang.

Reporter: Tsabita Aulia


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pramono: Biaya Rp102 Miliar Bukan Hanya Pembongkaran Tiang Monorel
• 18 jam laluidntimes.com
thumb
Daftar Pencetak Gol Terbanyak Putaran Pertama BRI Super League 2025/2026: Dominasi Brasil
• 7 jam lalubola.com
thumb
PT Petrokimia Gresik Buka Lowongan Kerja Program Magang Periode Februari Juli 2026, Ini Syaratnya
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Jokowi Belum Tunjukan Ijazahnya Dalam Sidang di PN Surakarta, Ini Alasanya
• 5 jam lalurealita.co
thumb
Banjir Sumatra Lumpuhkan Sawah, Komisi IV DPR Desak Pemerintah Amankan Mata Pencaharian Petani
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.