Pemkab Pidie Jaya Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pidie Jaya: Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir bandang hingga 28 Januari 2026. Keputusan ini diambil karena proses penanganan darurat dan pemulihan awal di sejumlah wilayah terdampak masih berlangsung.

Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, menjelaskan alasan perpanjangan tersebut. "Perpanjangan ini karena masih berlangsungnya proses penanganan darurat dan pemulihan awal di wilayah terdampak banjir bandang," kata Sibral di Pidie Jaya seperti dilansir Antara, Rabu, 14 Januari 2026.

Sebelumnya, Pemkab Pidie Jaya menggelar rapat evaluasi penanganan tanggap darurat dan pembahasan perpanjangan status. Rapat melibatkan Forkopimda, unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pejabat daerah, camat, serta para pemangku kepentingan terkait.

Rapat memutuskan perpanjangan dengan pertimbangan bahwa penanganan darurat belum sepenuhnya tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

"Perpanjangan status tanggap darurat bencana ini untuk menjamin keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana," kata Bupati Sibral.
 

Baca Juga :

24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir


Selain itu, penataan hunian sementara serta pemulihan infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, dan layanan air bersih juga masih terus berjalan. Bupati menegaskan kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan langkah nyata negara untuk hadir dan bertanggung jawab di tengah masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan.

"Perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan agar seluruh proses penanganan dapat berjalan optimal, terkoordinasi, dan tidak terputus," ujarnya.

Rapat juga menetapkan zona rawan bencana serta kriteria kerusakan rumah sebagai dasar penanganan lanjutan dan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.


Para pengungsi di Gampong Meunasah Raya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. (Metro TV/Rudi Hermawan)

Penetapan zona rawan bencana dan kriteria kerusakan rumah dinilai krusial untuk memastikan bantuan, relokasi, dan pembangunan pascabencana dilakukan tepat sasaran, adil, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan risiko bencana susulan.

"Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat, pemerintah daerah berharap seluruh unsur penanganan bencana dapat bekerja lebih responsif, terpadu, dan berkelanjutan," kata Sibral.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terus Naik! Simak Daftar Update Harga Emas di Pegadaian pada 14 Januari 2026
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Takut, Diancam, dan Dibungkam, Ini Kesaksian Korban Akademi Kripto Saat Jalani BAP
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Barcelona Berisiko Kehilangan Target Penyerang karena Ditikung CSKA Moscow
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Resmi! BTS Umumkan World Tour 2026, Jakarta Kebagian 2 Hari Konser
• 15 jam laluintipseleb.com
thumb
Penutupan TPA Suwung di Bali Kembali Ditunda
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.