Usut Kasus Kuota Haji: KPK Kantongi Bukti Petinggi PBNU Terima Uang Kasus Korupsi

narasi.tv
1 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan mempunyai bukti mengenai Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz menerima uang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa bukti elektronik dan keterangan dari berbagai saksi mendukung dugaan ini.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Budi menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi ini dan menjelaskan bagaimana mekanisme aliran dana tersebut bisa terjadi.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus kuota haji pada 13 Januari 2026.

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Aizzudin Membantah Menerima Aliran Dana Korupsi Haji

Sebelumnya Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahmand iperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 13 Januari 2026 selama 7 jam.

Saat ditanya apakah awak media mengenai keterlibatannya, Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya.

Ia pun meminta awak media bertanya langsung ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Insya Allah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, enggak ada masalah apapun,” ujar Aizzudin. “Ini menjadi titik muhasabah (introspeksi) untuk semuanya, khususnya pengurus Nahdlatul Ulama.” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapan jika pihaknya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. “Benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pada akhir tahun lalu, Yaqut telah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji. Ia irit bicara usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Kasus kuta haji ini sudah diusut KPK sejak 9 Agustus 2025, saat itu KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca Juga:Catat Rekor Baru, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp2.665.000 Per Gram

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Krakatau Steel Hadirkan Baja Berkualitas untuk Tower Creativo Bintaro
• 12 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Menag Dorong Aktivasi Dana Umat, Sinergi dengan Kemenkeu Diperkuat
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Menlu: Setahun Terakhir, RI Teken 7 Kerja Sama Pertahanan & 16 Perjanjian Hukum
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
AHY Puji SMA Taruna Nusantara Tempat Pendidikan untuk Tempa SDM Unggul
• 14 jam laluidntimes.com
thumb
GoPay Sediakan Fitur IBL untuk Penggemar Basket
• 9 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.