JAKARTA – Pengadaan laptop chromebook tengah berperkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Salah satu terdakwanya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sementara perkara itu bergulir, program digitalisasi sekolah melalui bantuan pengadaan laptop chromebook dikeluhkan oleh sekolah-sekolah di daerah. Pasalnya, chromebook hanya menjadi pajangan akibat tidak maksimalnya infrastruktur penunjang di wilayah tersebut.
Hal ini dituturkan Kepala Sekolah SD Negeri 9 Simu Timur, Kaswin, yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap laptop tersebut. Sekolahnya menerima tiga unit chromebook pada 2021, perangkat itu hingga kini sama sekali tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
“Chromebook tersebut tidak bisa digunakan oleh guru dan siswa kami. Penyebab utamanya karena perangkat ini tidak dapat terhubung dengan jaringan internet di lokasi kami,” ujar Kaswin, dikutip Rabu (14/1/2026).

