TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menghentikan sementara pengiriman sampah ke fasilitas pengelolaan milik Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kebijakan ini diambil sambil menunggu kepastian status perizinan fasilitas tersebut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, hingga kini belum ada kepastian kapan penghentian pengiriman sampah tersebut akan berakhir.
Menurut dia, Pemkot Tangsel masih menunggu klarifikasi resmi terkait perizinan pengelolaan sampah Aspex Kumbong.
“Saya belum tahu sampai kapan (dihentikan). Nanti coba tanyakan kepada Dinas LH, kapan waktu untuk memastikan perizinan,” ujar Pilar saat ditemui di Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Banjir Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Pilar menjelaskan, terdapat perbedaan informasi mengenai kelengkapan izin yang dimiliki fasilitas Aspex Kumbong.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Pemkot Tangsel, fasilitas tersebut disebut telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengelola sampah dengan peralatan tertentu.
Namun, laporan dari DLH Kabupaten Bogor menunjukkan hal berbeda. Pilar menyebutkan, izin yang dimiliki Aspex Kumbong disebut hanya mencakup pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah kertas.
“Saya mendapatkan info dari Kepala Dinas LH Tangsel demikian, makanya kita bisa membuang ke sana. Tetapi sekarang sedang Kita cek kembali,” kata Pilar.
Baca juga: Camat Pondok Aren Akui Liburan saat Rakor Pemkot Tangsel soal Sampah
Meski demikian, Pemkot Tangsel memastikan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terus dilakukan untuk memastikan status perizinan tersebut.
Pilar menegaskan, secara teknis kewenangan berada di tangan DLH dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
“Komunikasi terus dilakukan. Itu tanyakan ke Pak Kadis LH secara teknis, dan Sekda juga komunikasi. Kita tunggu kepastian dari Bogor,” ucap dia.
Diketahui, Aspex Kumbong merupakan pihak swasta yang sebelumnya menerima sekitar 200 ton sampah dari Tangerang Selatan untuk dikelola di wilayah Cileungsi.
Namun, di tengah proses pengiriman sampah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pengolahan sampah dalam skala besar di fasilitas itu.
Baca juga: Pemkot Depok Bangun Pabrik RDF di Cipayung, Operasional Ditargetkan Tahun Ini
Penghentian dilakukan karena perusahaan tersebut dinilai tidak mengantongi izin pengelolaan maupun persetujuan lingkungan yang sesuai untuk aktivitas pengolahan sampah dari luar daerah.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, keputusan itu diambil setelah ditemukan bahwa aktivitas pengolahan sampah dari Pemkot Tangsel belum tercantum dalam izin usaha maupun persetujuan lingkungan milik Aspex Kumbong.
Rudy menegaskan, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki dasar hukum yang jelas demi melindungi masyarakat sekitar.
“Penghentian ini kami lakukan sebagai langkah perlindungan lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Rudy, Selasa (13/1/2026).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



