Jasad Pendaki Gunung Slamet asal Magelang Masih Utuh, tapi Belum Dievakuasi

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jenazah pendaki Gunung Slamet asal Magelang, Jawa Tengah Syafiq Ridhan Ali Razan (18) yang hilang belum dievakuasi. Syafiq diduga meninggal dunia 5 hari sebelum ditemukan.

Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Agus Ikmaludin mengatakan, jenazah Syafiq ditemukan pada Rabu (14/1) hari ini. Kondisinya masih utuh.

"Meninggal sekitar sudah 5 hari. (Jenazah) masih utuh," ujar Agus, Rabu (14/1).

Syafiq diduga meninggal dunia akibat hipotermia atau kondisi kehilangan panas tubuh. Tubuhnya ditemukan di lereng.

"Dugannya hipotermia," jelas dia.

Relawan belum bisa mengevakuasi jasad Syafiq yang ditemukan di Gunung Malang area watu langgar, Kabupaten Purbalingga. "Belum (dievakuasi) karena cuaca hujan dan berkabut. Tapi malam ini kita terus bergerak," kata Agus.

Syafiq mendaki Gunung Slamet bersama seorang temannya bernama Himawan Haidar Bahran pada Sabtu, 27 Desember 2025 melalui Basecamp Dipajaya, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.

Keduanya melakukan pendakian tektok atau tidak bermalam dan berencana turun pada Minggu, 28 Desember 2025. Namun di tengah jalan, Himawan mengalami cedera kaki. Syafiq turun untuk mencari pertolongan.

Lantaran tidak kunjung kembali, pada Minggu, 28 Desember 2025 malam, tim relawan gabungan akhirnya melakukan pencarian terhadap kedua pendaki itu.

Himawan akhirnya berhasil ditemukan di Pos 9 dan evakuasi ke basecamp pada Selasa, 30 Desember 2025 dalam kondisi lemas.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dinilai Bebani APBD, Pemprov Jabar Berencana Lepas Saham Kepemilikan BIJB Kertajati
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Proyek Drainase Suhat Hampir Rampung, Emil Dardak Siapkan Trotoar Nyaman di Kota Malang
• 23 jam laluberitajatim.com
thumb
Duel Legenda Futsal Dunia! Falcao Vs Ricardinho Hadir di XSeries 2 Jakarta
• 3 jam lalubola.com
thumb
Polresta Barelang tidak tahan tujuh tersangka laka kerja di PT ASL
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Penjara Isa Rachmatarwata
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.