Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut proses penurunan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada (WP) sekitar Rp75 miliar, kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
"Seperti apa tahapan-tahapan dalam penentuan nilai pajak? Karena kalau kita melihat kembali konstruksi perkaranya, penetapan nilai PBB PT WP ini semula Rp75 miliar, tetapi kenapa kemudian turun drastis menjadi Rp15,7 miliar?" ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Perkara yang dimaksud Budi adalah kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Sementara itu, dia menjelaskan pengusutan terhadap proses penurunan nilai PBB PT Wanatiara Persada dilakukan mulai dari KPP Madya Jakarta Utara hingga ke Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Bagaimana perjalanan atau proses-proses dilakukan di Ditjen Pajak, baik di KPP Madya Jakarta Utara maupun di Ditjen Pajak Pusat, khususnya di Direktorat Peraturan perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian?" katanya.
Menurut dia, KPK memandang dua direktorat tersebut memiliki peran dalam proses penilaian dan pemeriksaan PBB yang dilakukan pada KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada.
"Ya, semuanya itu nanti didalami, karena memang dalam proses penentuan tarif penilaian pemeriksaan PBB ini, diduga ada konsultasi dari KPP Madya Jakarta Utara ini kepada pihak-pihak di Kantor Ditjen Pajak," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
Baca juga: KPK geledah Kantor PT Wanatiara Persada
Baca juga: Kasus suap pajak, KPK dalami keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada
Baca juga: KPK: Kasus pajak PT Wanatiara Persada rugikan negara hingga Rp59 M
"Seperti apa tahapan-tahapan dalam penentuan nilai pajak? Karena kalau kita melihat kembali konstruksi perkaranya, penetapan nilai PBB PT WP ini semula Rp75 miliar, tetapi kenapa kemudian turun drastis menjadi Rp15,7 miliar?" ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Perkara yang dimaksud Budi adalah kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Sementara itu, dia menjelaskan pengusutan terhadap proses penurunan nilai PBB PT Wanatiara Persada dilakukan mulai dari KPP Madya Jakarta Utara hingga ke Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Bagaimana perjalanan atau proses-proses dilakukan di Ditjen Pajak, baik di KPP Madya Jakarta Utara maupun di Ditjen Pajak Pusat, khususnya di Direktorat Peraturan perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian?" katanya.
Menurut dia, KPK memandang dua direktorat tersebut memiliki peran dalam proses penilaian dan pemeriksaan PBB yang dilakukan pada KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada.
"Ya, semuanya itu nanti didalami, karena memang dalam proses penentuan tarif penilaian pemeriksaan PBB ini, diduga ada konsultasi dari KPP Madya Jakarta Utara ini kepada pihak-pihak di Kantor Ditjen Pajak," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
Baca juga: KPK geledah Kantor PT Wanatiara Persada
Baca juga: Kasus suap pajak, KPK dalami keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada
Baca juga: KPK: Kasus pajak PT Wanatiara Persada rugikan negara hingga Rp59 M





