Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan metodologi penilaian tingkat kesehatan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko bagi perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2025.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menuturkan, POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sektor PPDP.
“POJK Nomor 33 Tahun 2025 mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun sebagai dasar bagi OJK dalam menetapkan strategi serta penguatan pengawasan,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan seiring dengan meningkatnya kompleksitas risiko dan kebutuhan akan sistem penilaian kesehatan yang lebih terstruktur, komprehensif, dan berorientasi ke depan.
Ismail menyampaikan, regulasi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 tersebut mengatur penilaian tingkat kesehatan pada perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun yang beroperasi secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Pendekatan penilaian dilakukan berbasis risiko (risk-based supervision) melalui analisis terhadap kinerja, profil risiko, permasalahan yang dihadapi, serta prospek perkembangan perusahaan PPDP, dengan faktor penilaian meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan.
Selain itu, POJK tersebut juga mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan secara individual dan secara konsolidasi bagi PPDP yang memiliki pengendalian terhadap perusahaan anak, kewajiban penyampaian hasil penilaian tingkat kesehatan sendiri kepada OJK, serta sanksi administratif bagi PPDP yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, peraturan tersebut juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi para pelaku jasa PPDP, khususnya bagi lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya POJK Nomor 33 Tahun 2025.
“Dengan berlakunya POJK Nomor 33 Tahun 2025, OJK berharap pelaku usaha dapat melakukan penilaian tingkat kesehatan secara konsisten sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan manajemen risiko guna mendukung industri PPDP yang sehat dan stabil,” kata M. Ismail Riyadi.
Baca juga: Memahami arah investasi bitcoin dan kripto di Indonesia
Baca juga: OJK sebut pemanfaatan SAL oleh Himbara telah direalisasikan bertahap
Baca juga: OJK rancang skema pengawasan atas perilaku "financial influencer"
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menuturkan, POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sektor PPDP.
“POJK Nomor 33 Tahun 2025 mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun sebagai dasar bagi OJK dalam menetapkan strategi serta penguatan pengawasan,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan seiring dengan meningkatnya kompleksitas risiko dan kebutuhan akan sistem penilaian kesehatan yang lebih terstruktur, komprehensif, dan berorientasi ke depan.
Ismail menyampaikan, regulasi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 tersebut mengatur penilaian tingkat kesehatan pada perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun yang beroperasi secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Pendekatan penilaian dilakukan berbasis risiko (risk-based supervision) melalui analisis terhadap kinerja, profil risiko, permasalahan yang dihadapi, serta prospek perkembangan perusahaan PPDP, dengan faktor penilaian meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan.
Selain itu, POJK tersebut juga mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan secara individual dan secara konsolidasi bagi PPDP yang memiliki pengendalian terhadap perusahaan anak, kewajiban penyampaian hasil penilaian tingkat kesehatan sendiri kepada OJK, serta sanksi administratif bagi PPDP yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, peraturan tersebut juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi para pelaku jasa PPDP, khususnya bagi lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya POJK Nomor 33 Tahun 2025.
“Dengan berlakunya POJK Nomor 33 Tahun 2025, OJK berharap pelaku usaha dapat melakukan penilaian tingkat kesehatan secara konsisten sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan manajemen risiko guna mendukung industri PPDP yang sehat dan stabil,” kata M. Ismail Riyadi.
Baca juga: Memahami arah investasi bitcoin dan kripto di Indonesia
Baca juga: OJK sebut pemanfaatan SAL oleh Himbara telah direalisasikan bertahap
Baca juga: OJK rancang skema pengawasan atas perilaku "financial influencer"




