Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut proses penurunan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada (WP). Penurunan pajak tersebut mencapai Rp59,3 miliar.
"Seperti apa tahapan-tahapan dalam penentuan nilai pajak? Karena kalau kita melihat kembali konstruksi perkaranya, penetapan nilai PBB PT WP ini semula Rp75 miliar, tetapi kenapa kemudian turun drastis menjadi Rp15,7 miliar?" ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 14 Januari 2026.
Dia menjelaskan pengusutan terhadap proses penurunan nilai PBB PT Wanatiara Persada dilakukan mulai dari KPP Madya Jakarta Utara hingga ke Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Bagaimana perjalanan atau proses-proses dilakukan di Ditjen Pajak, baik di KPP Madya Jakarta Utara maupun di Ditjen Pajak Pusat, khususnya di Direktorat Peraturan perpajakan dan di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian?" kata dia.
KPK memandang dua direktorat tersebut memiliki peran dalam proses penilaian, dan pemeriksaan PBB yang dilakukan pada KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada.
"Ya, semuanya itu nanti didalami, karena memang dalam proses penentuan tarif penilaian pemeriksaan PBB ini, diduga ada konsultasi dari KPP Madya Jakarta Utara ini kepada pihak-pihak di Kantor Ditjen Pajak," ujar dia.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Pajak Hingga Laptop di PT Wanatiara Persada
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB) sebagai pihak penerima suap. Sementara itu, pihak pemberi suap adalah Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


