REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penanganan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menjadi momen pembenahan bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus ini terjadi pada periode 2021-2026 dan diungkap KPK pada awal 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan harapan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Ia menyatakan bahwa penanganan perkara ini dapat menjadi momentum untuk perbaikan menyeluruh di sektor pajak. Terlebih, pembenahan selama tahun ini akan semakin panjang bagi Kementerian Keuangan.
"Dengan demikian, kita masih punya waktu yang panjang, terutama bagi Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak, untuk melakukan pembenahan di ruang-ruang yang masih ada celah untuk wajib pajak dan fiskus melakukan negosiasi," ujar Budi.
KPK mengaku prihatin dengan kasus dugaan suap ini, terutama karena hilangnya 80 persen penerimaan negara akibat pengurangan nilai pembayaran pajak. "Apalagi, capaian penerimaan pajak tahun lalu tidak tercapai dan kita sedang mengalami defisit fiskal," tambahnya.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada 9–10 Januari. Sebanyak delapan orang ditangkap dalam operasi tersebut, dengan lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari. Mereka termasuk Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakut untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak 2023, dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.