Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang beraksi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan bahwa ungkap kasus ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana,” ujar Jauhari, dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menyebutkan, dalam kasus ini, pihak kepolisian meringkus tiga pelaku berinisial DH, DN, dan ZA. Ketiganya diketahui telah beraksi di puluhan lokasi.
“Pengungkapan ini berawal dari patroli dan pemantauan CCTV warga. Saat kendaraan terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” jelas Rabiin.
Kemudian Rabiin menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial ZA, diketahui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua menggunakan kunci letter T di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang sebanyak beberapa kali.
“Dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah yang membawa kendaraan hasil kejahatan, sebagian di antaranya rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung,” tegasnya.
Kemudian Rabiin menyebutkan, dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T beserta mata kuncinya, STNK hasil curian, uang tunai, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Undang Undang KUHP yang baru Ancaman Hukuman 7 tahun penjara, Undang Undang No. 1 tahun 2023 yaitu Pasal 477 KUHP Juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan.
Kemudian pihak penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain dan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Metro Tangerang Kota juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam dan ucapan terima kasih kepada warga yang memasang CCTV di wilayahnya sehingga dapat membantu pengungkapan pelaku kejahatan.(ars/raa)


