KPK Sebut Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jadi Broker di Kasus Kuota Haji

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mengungkap Muzaki sebagai broker pembagian kuota haji dari pihak biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke Kementerian Agama (Kemenag).

"Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini," ungkap jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Sebelumnya, Budi juga menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, didalami apakah pengambilan keputusan pembagian kuota haji tambahan itu murni dari Kementerian Agama atau ada pengaruh dari PIHK. Untuk itu, pemeriksaan penting dilakukan.

Baca juga: KPK Kantongi Identitas 'Cepu' Penghilang Barang Bukti saat Geledah Maktour

"Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50%," ujar Budi.

Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama (Menag). Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca juga: KPK Bakal Periksa Lagi Fuad Hasan untuk Segera Lengkapi Berkas Perkara

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.

Lihat juga Video KPK Tunggu Biro Travel Kembalikan Uang Terkait Korupsi Kuota Haji




(kuf/rfs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Baru Beroperasi, Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Terima Puluhan Aduan
• 3 jam lalurealita.co
thumb
Junta Myanmar Gerebek 3 Pabrik Narkoba Terbesar di Tengah Hutan
• 2 jam laludetik.com
thumb
Sejarah 50 Tahun Salemba UI, Antony Z Abidin: Pikiran Harus Ditulis dengan Tanggung Jawab
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Purbaya soal Rupiah Loyo: Enggak Usah Panik, Bakal Menguat Dua Pekan ke Depan
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Meski Pimpin Klasemen, Bung Ropan Ingatkan Persib Bandung Jangan Senang Dulu: Masih Sangat Sengit
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.