2 Pasal terkait Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat 9 Mahasiswa ke MK, Ini Masalahnya

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menguji Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggugat lantaran menilai batasan antara kritik dan menghina pemerintah dalam beleid tersebut masih kabur.

BACA JUGA: KUHP Baru: Menghina Presiden, Pemerintah, dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara, Ini Alasannya

Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur tentang ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara.

Kedua pasal tersebut dianggap berpotensi menghambat kebebasan berekspresi warga negara.

BACA JUGA: Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru, Menteri Pigai: di Jerman Itu Ada, tetapi

"Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum," kata kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani dalam sidang pendahuluan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurut para pemohon, Pasal 240 dan 241 KUHP baru tidak memiliki batasan yang jelas, objektif, dan terukur.

BACA JUGA: Mbak Misri Melihat Brigadir Nurhadi Mencium Meylani Putri

Ketidakjelasan itu disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.

Definisi menghina, kata Priskila, dikaitkan dengan kehormatan atau citra pemerintah yang bersifat abstrak dan subjektif.

Kondisi itu dianggap membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik sehingga berpotensi menghidupkan kembali "pasal karet".

Karena tidak disertai parameter yang jelas, para pemohon mendalilkan bahwa kedua pasal tersebut dapat menimbulkan ketakutan bagi warga negara dalam menyampaikan pendapat.

"Padahal pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger (ancaman nyata dan aktual) terhadap ketertiban umum," tutur Priskila.

Selain itu, menurut para pemohon, keberlakuan Pasal 240 dan 241 KUHP juga berpotensi membatasi arus informasi dan komunikasi politik yang seharusnya terbuka dalam negara hukum demokratis.

Mereka memandang, ancaman pidana terhadap penyampaian informasi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dapat menghambat fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Di sisi lain, para mahasiswa hukum itu menyebut kedua pasal diuji tidak sejalan dengan amanat putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007.

Dalam putusan MK itu, Mahkamah menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama inkonstitusional.

Adapun Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama mengatur tentang ancaman pidana terhadap kegiatan penyampaian perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah.

Ketika itu, MK memutuskan kedua pasal dimaksud bertentangan dengan konstitusi karena tidak menjamin adanya kepastian hukum yang sebagai konsekuensinya menghalangi kemerdekaan untuk menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat.

Menurut para pemohon, meskipun Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur "berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat", unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif sehingga masih membuka ruang pemidanaan terhadap ekspresi.

"Dengan demikian, norma a quo (pasal tersebut) belum sepenuhnya bersejalan dengan ratio decidendi (pertimbangan hukum) Putusan Nomor Nomor 6/PUU-V/2007 dan tetap menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya.

Maka dari itu, para pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 282/PUU-XXIII/2025. Para pemohon, antara lain, Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Emas 15 Januari 2026: Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Mana yang Lebih Murah?
• 4 jam lalumerahputih.com
thumb
Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Digeruduk Laporan Warga Surabaya
• 17 jam lalurealita.co
thumb
Oknum ASN Pemprov DKI Terlibat Penebangan Pohon Ilegal
• 15 jam laluidntimes.com
thumb
Dishub DKI: Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Dilakukan Malam Hari
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dukung Pemulihan Sosial, BNI Turun Langsung Bersihkan Masjid Darul Aman di Agam
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.