JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa jalur rel dan ruang di sekitarnya harus steril dari aktivitas maupun bangunan warga.
Namun, di sejumlah titik di Jakarta Barat, terutama wilayah Tambora–Penjaringan, kondisi di lapangan jauh dari ideal.
Hunian warga berdiri hanya sekitar satu meter dari rel kereta aktif, bahkan menjadi ruang hidup bagi anak-anak yang setiap hari berhadapan langsung dengan lalu lintas kereta berkecepatan tinggi.
Baca juga: Akhir Penantian 20 Tahun, Tiang Monorel Pertama Dibongkar dalam 30 Menit
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menegaskan bahwa secara prinsip dan praktik, jalur rel serta ruang di sekitarnya tidak boleh ditempati atau digunakan untuk aktivitas nonoperasional.
KOMPAS.com/LIDIA PRATAMA FEBRIAN Suasana pemukiman di bibir rel kereta kawasan Stasiun Angke, Selasa (13/1/2026)
“Jalur rel dan sekitarnya harus steril dari aktivitas dan bangunan yang tidak berkaitan dengan operasional kereta untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta,” ujar Franoto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) dan Pasal 199.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang dilarang berada atau melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk berjalan, bermain, berjualan, maupun meletakkan barang.
“Semua aktivitas itu sangat berbahaya dan dapat mengganggu operasional kereta. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta,” kata Franoto.
Terkait jarak aman bangunan dari rel, Franoto menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Perkeretaapian mengatur konsep Ruang Manfaat Jalur (Rumaja).
Dalam ketentuan itu, bangunan tidak boleh berdiri dalam radius minimal sekitar enam meter dari sumbu rel ke kiri dan kanan.
“Tanah dalam Rumaja merupakan barang milik negara yang dikelola PT KAI. Jika ada bangunan berdiri di dalam area tersebut atau Ruang Milik Jalur (Rumija), sertifikat hak milik tidak akan diterbitkan oleh BPN,” ujar dia.
Baca juga: Pedagang Cangcimen Jakarta Terus Bertahan di Celah Kota yang Semakin Tertata
Menurut KAI, aturan ini dibuat untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta, kelancaran operasional, serta mencegah masyarakat tinggal di area berisiko tinggi.
Menanggapi fenomena anak-anak yang terlihat bermain di sekitar rel, KAI mengklaim telah melakukan sejumlah langkah pencegahan.
Di antaranya imbauan dan sosialisasi keselamatan kepada warga, patroli rutin oleh petugas KAI dan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), serta kerja sama dengan aparat keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.