Satgas PKH Tancap Gas 2026, Negara Selamatkan Jutaan Hektare Lahan dan Triliunan Rupiah

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan pada tahun 2026.

Fokus utama tetap pada sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan demi menyelamatkan lahan serta kekayaan negara.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026 yang digelar di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (14/1/2026).

Rapat ini dihadiri M. Yusuf Ateh Kepala BPKP, Febrie Adriansyah Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Letjen TNI Richard T. Tampubolon Wakil Ketua Pelaksana I, Komjen Pol. Syahardiantono Wakil Ketua Pelaksana II, serta perwakilan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa hingga akhir 2025 Satgas PKH telah mencatat capaian signifikan dalam penguasaan kembali lahan negara dan pemulihan potensi kerugian negara.

“Satgas PKH bekerja secara masif dan terukur. Hasilnya, jutaan hektare lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal kini berhasil diamankan dan dikembalikan untuk kepentingan negara,” ujar Anang dalam keterangannya.

Di sektor perkebunan sawit, Satgas Garuda mencatat penguasaan lahan mencapai 4,09 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup, sementara 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi.

Sementara di sektor pertambangan, Satgas Halilintar berhasil menguasai kembali 8.822,26 hektare lahan dari 75 perusahaan, yang bergerak di komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur dan gamping.

Tak hanya menyelamatkan lahan, Satgas PKH juga mendorong pemulihan keuangan negara melalui denda administratif dan penerimaan pajak.

Hingga saat ini, Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh perusahaan sawit dan tambang, dengan potensi tambahan Rp4,1 triliun dari pelaku usaha yang telah menyatakan kesediaan membayar.

“Langkah penertiban ini juga berdampak langsung pada penerimaan negara. Dari tindak lanjut Satgas, tercatat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Anang.

Memasuki 2026, Satgas PKH memastikan tidak akan mengendurkan pengawasan. Penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan terhadap seluruh bentuk aktivitas tanpa izin, baik di sektor sawit maupun pertambangan.

“Bagi perusahaan yang tidak kooperatif, masih keberatan, mangkir dari pemanggilan, atau tetap beroperasi secara ilegal di kawasan hutan, Satgas akan menempuh langkah hukum yang lebih progresif dan tegas,” tegas Anang.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan atas lahan dan sumber daya alam.

“Ini bukan semata penegakan hukum, tetapi upaya menyelamatkan kekayaan negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.(faz)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Foto: Cuaca Buruk, Nelayan Batang Tunda Melaut
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Menhaj tinjau aktivitas calon petugas haji saat diklat di asrama
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Ketua DPD RI: Biaya Politik Indonesia Termahal di Dunia, Pilkada Langsung Perlu Dievaluasi
• 18 jam laludisway.id
thumb
Kemenkeu Tegaskan Tidak Ada Temuan Uang Ribuan Triliun Milik Presiden Jokowi di Bank Cina
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Laboratorium Bahan Konstruksi Kalsel Miliki Teknisi Beton Bersertifikat Internasional untuk Jamin Mutu Infrastruktur
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.