JAKARTA, KOMPAS.com - Di era Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beda sikap soal memajang tersangka ke publik.
KPK memutuskan untuk tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers.
Alasannya, KUHAP baru mengedepankan hak asasi manusia (HAM).
Padahal, biasanya, para tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan ditampilkan secara berjejer rapi, sebelum KPK menjelaskan kronologi perkara.
Baca juga: Beda dengan KPK, Kejagung Akan Tetap Pajang Tersangka ke Publik
"KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi, bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada Minggu (11/1/2026).
Sikap KPK tersebut sudah dilaksanakan saat penetapan 5 tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 pada Minggu.
Kelima tersangka tak lagi ditampilkan, namun, mereka muncul saat akan memasuki mobil tahanan.
Kejagung tetap perlihatkan tersangkaBerbeda dari KPK, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tetap memperlihatkan tersangka kepada publik meski KUHAP baru sudah berlaku.
Kejagung mengatakan, meskipun aturan baru mengedepankan penghormatan terhadap HAM, prinsip keterbukaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab Kejagung.
"Tetap tampilan di permohonan. Tapi kan juga ada keterbukaan seperti biasa. Kan ada kebagian dari keterbukaan juga, nanti kan kita punya tanggung jawab," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: KPK Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour
Anang menyebutkan, Kejagung akan menyesuaikan penerapan aturan tersebut ke depan, seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang menekankan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum.
Namun, kata dia, penghormatan terhadap HAM tidak berarti menghilangkan seluruh bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Anang mengatakan, tetap ada batasan-batasan yang tetap harus dijaga agar pelaksanaannya tidak dilakukan secara berlebihan.
"Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan, yang tidak bisa seenaknya," kata Anang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



