Jakarta, IDN Times – Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi mengklasifikasikan Ikhwanul Muslimin cabang Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai organisasi teroris. Pengumuman itu disampaikan pada Selasa (13/1/2026), menyusul terbitnya perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang menginstruksikan percepatan proses pemblokiran kelompok tersebut.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi langkah awal dari komitmen berkelanjutan untuk menekan aksi kekerasan dan upaya pengacauan stabilitas oleh jaringan Ikhwanul Muslimin di berbagai wilayah.
"AS akan menggunakan semua alat yang tersedia untuk menghilangkan sumber daya dari bab Ikhwanul Muslimin ini untuk terlibat atau mendukung terorisme,” imbuhnya, dikutip dari New York Post.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468094/original/022727500_1767941867-DLH_Sampah.jpg)


